KAMPAR, AmiraRiau.com– Pemerintah Kabupaten Kampar diminta untuk segera turun untuk meninjau kondisi dan situasi Hutan Larangan Adat Kenegerian Kampa, Ghimbo Boncah Lida. Hal ini mengingat kuatnya dugaan bahwa kawasan tersebut berubah atau sebagian diantaranya menjadi perkebunan kelapa sawit.
Hal itu disampaikan Lukman, Tokoh Masyarakat yang juga merupakan mantan kepala desa di salah satu desa di Kecamatan Kampa, Selasa (11/2/2025).
Menurut Lukman, Ghimbo Boncah Lida merupakan salah satu hutan adat di Kampar yang sudah mendapat pengakuan dengan diterbitnya surat keputusan (SK) dari Pemerintah Pusat pada tahun 2020.
Baca Juga: Ratusan Hektar Kebun Sawit di Hutan Adat Boncah Lida Diduga Milik 12 Orang
Dikatakan, dengan adanya pengakuan dari Pemerintah Pusat ini, maka masyarakat adat dapat dengan aman mengelola hutan tersebut untuk kesejahteraan ekonomi di lingkungan masyarakat adat tersebut. Dengan catatan hutan adat tersebut tidak boleh dirusak dan ditebang menjadi lahan perkebunan.
“Dengan adanya pengakuan ini maka ini bisa menjadi dasar bagi masyarakat adat untuk melindungi kawasan hutan untuk fungsi ekonomi, sosial dan adat,” kata Lukman.
Baca Juga: Akses Jalan Masyarakat di Kampa Terputus Parit Gajah, Kades Koto Perambahan Surati PMKS
Sebagaimana diketahui, kebun sawit seluas ratusan hektar di Dusun Pinatan, Desa Pasar Kampar, Kecamatan Kampa, diduga sudah dikuasai atau menjadi hak milik setidaknya 10 sampai 12 orang.
Kebun yang kemudian dikenal sebagai PMKS tersebut kemungkinan besar berada di Hutan Larangan Adat kenegerian Kampa, Ghimbo Boncah Lida. Namun sejauh ini belum diperoleh informasi pasti nama-nama yang diduga sebagai pemilik kebun, demikian pula cara mereka akhirnya bisa menguasai dan memiliki kebun sawit di Hutan Adat tersebut.
Ghimbo Bonca Lida memiliki arti hutan berawa (Bonca) yang berbentuk seperti lidah (Lida). Di dalam hutan tersebut terdapat danau kecil yang berbentuk seperti lidah.
Sebelumnya, Hutan Adat Ghimbo Bonca Lida tergabung dengan Ghimbo Pomuan menjadi satu hamparan hutan. Akan tetapi, karena tingginya kebutuhan masyarakat terhadap lahan untuk bercocok tanam, saat ini hutan “terpisah” menjadi dua hamparan dengan luasan 108 Ha Ghimbo Boncalida dan 56 Ha Ghimbo Pomuan (Hikayat Hutan Adat Ghimbo Pomuan dan Ghimbo Bonca Lida).
Pengakuan akan Ghimbo Boncah Lida, juga tertuang dalam Keputusan Bupati Kampar Nomor 660-328/IV/2019, tentang pengakuan hukum adat Kenegerian Kampa dan pengakuan hutan adat Ghimbo Boncah Lida dan Ghimbo Pomuan Kenegerian Kampa Desa Kampa dan Desa Koto Perambahan Kecamatan kampar, Kabupaten Kampar.
Baca Juga: Mengejutkan! Hanya PT. Tasma Puja yang Berizin di Kampa, Selebihnya Terdaftar Saja Tidak
Dalam poin kelima Keputusan Bupati Kampar tersebut, disebutkan bahwa pengelolaan hutan adat Ghimbo Boncah Lida dan Ghimbo Pomuan oleh masyarakat Hukum Adat Kenegerian Kampa wajib menyampaikan laporan setiap tahunnya kepada Bupati Kampar melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kampar.
Selanjutnya, point keenam, pemerintah daerah atau perangkat daerah terkait wajib melindungi, memberdayakan dan memfasilitasi seluruh aspek kehidupan masyarakat Hukum Adat demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan terjaganya kearifan tradisional masyarakat Hukum Adat di Kampar yang diakui berdasarkan surat keputusan ini.***
Penulis: Ali Akbar, Editor: Isman

