PEKANBARU,AmiraRiau.com - Tim Hukum Paslon Bermarwah membuat laporan ke Polda Riau terkait dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Riau atas dugaan tidak netral dalam tahapan Pilkada 2024 yang saat ini sedang berlangsung.
Salah satu tim kuasa hukum Bermarwah Megawati Martondang mengungkapkan, pihaknya memberikan beberapa petunjuk kepada Polda Riau terkait dugaan ASN yang tidak netral dalam Pilkada 2024.
"Kita agak sedikit terganggu karena adanya dugaan pengumpulan dana dari kepala sekolah untuk pasangan tertentu. Selain itu ada juga pimpinan yang menghubungi kepala-kepala dinas untuk memberikan dukungan kepada paslon tertentu," kata Megawati, Jumat (27/9/2024).
- Baca Juga Bahasa Melayu sebagai Bahasa ASEAN
Ia mengatakan kedatangannya ke mapolda Riau untuk melaporkan pejabat di lingkungan Pemprov Riau yang masih aktif yang diduga tidak netral dalam Pilkada 2024.
"Ada 2 orang yang kita laporkan, nanti itu dari tim penyidik yang menangani perkara ini untuk lanjut atau dilakukan penyelidikan. Data sudah kita kumpulkan ke penyidik," jelasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom mengatakan, semestinya laporan tersebut dilayangkan ke Bawaslu apabila terjadi pelanggaran saat Pilkada.
"Semestinya laporannya ke Bawaslu terkait dengan pelanggaran Pilkada. Setelah laporan ke Bawaslu akan di verifikasi dan dikaji terlebih dahulu oleh Bawaslu setelah itu dirapatkan di Gakkumdu. Kalau ada tindak pidana Pemilu baru disidik oleh Polri," jelas Anom.
Kepala BKD Riau Ma'amun Murod Akui Difitnah
Menanggapi laporan yang menyeret namanya atas dugaan intervensi terhadap kepala dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ma'mun Murod tegas membantah hal itu.
Dirinya menyebutkan tidak pernah mengumpulkan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Kepala Dinas untuk mendukung salah satu pasangan Calon Gubernur Riau (Cagubri) pada Pilkada 2024 mendatang.
"Saya difitnah. Saya tidak pernah melakukan hal itu (mengumpulkan kepala OPD, red)," ungkapnya, dilansir Halloriau.com.
Mamun Murod menyebutkan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut untuk netral atau tidak berpihak kepada kepentingan apapun.
"Sebagai ASN kan kita dituntut untuk netral. Namun bukan berarti tidak punya pilihan, kita bebas menentukan pilihan politik kita," ujar Ma'mun.***
Editor: Alseptri Ady