Dirut RSD Madani Pekanbaru Diberhentikan Sementara, Gara-gara Ini

Dirut RSD Madani Pekanbaru Diberhentikan Sementara, Gara-gara Ini
Arnaldo Eka Putra yang diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Dirut RSD Madani Pekanbaru.

PEKANBARU, AmiraRiau.com- Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru Arnaldo Eka Putra, diberhentikan sementara dari jabatannya.

Arnaldo dibebastugaskan sebagai pimpinan rumah sakit milik Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tersebut terhitung Selasa tanggal 17 September 2024.

Pemberhentian Arnaldo dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pekanbaru Irwan Suryadi.

Ia menyampaikan, pemberhentian sementara itu dilakukan lantaran Arnaldo kini tengah menjalani pemeriksaan kedisiplinan dan akuntabilitas.

"Yang bersangkutan (Arnaldo) diberhentikan sementara terkait disiplin, tata kelola rumah sakit dan lainnya," terang dia, Rabu (18/9/2024).

Untuk sementara, kata Irwan Suryadi, jabatan Dirut RSD Madani dijabat dr. Dedy Khairul Ray selaku Pelaksana harian (Plh). dr. Dedy sendiri merupakan Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Garuda dengan pangkat Pembina TK I/ IV b.

"Beliau saat ini menjadi Plh Direktur RSD Madani," tutupnya.

Selain Arnaldo Eka Putra, sebelumnya Pemko Pekanbaru juga memberhentikan sementara jabatan Akhmad Fauzi Lindung Lubis sebagai Direktur Utama (Dirut) PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pekanbaru (Perseroda).

Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution menyebutkan, penonaktifan jabatan Dirut BPR merupakan tindaklanjut temuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap tata kelola keuangan di bank milik Pemko Pekanbaru tersebut.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index