Disnaker Pekanbaru Ingatkan Perusahaan Bayar THR, Paling Lambat 8 Maret

A

administrator

Senin, 02 Maret 2026 | 00:00 WIB

Disnaker Pekanbaru Ingatkan Perusahaan Bayar THR, Paling Lambat 8 Maret

PEKANBARU, AmiraRiau.com - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, mengingatkan ke perusahaan swasta yang beroperasi di wilayah setempat agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan secara tepat waktu.

Di Idul Fitri tahun ini, pembayaran THR dipercepat dan sudah harus dibayarkan paling lambat 8 Maret 2026. Pembayaran tidak boleh dicicil.

"Harus dibayar penuh tanpa dicicil," tegas Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Abdul Jamal, Senin (2/3/2026).

Disampaikannya, percepatan pembayaran THR telah sesuai dengan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Berkaca dari tahun sebelumnya, Jamal menyadari masih ada beberapa laporan yang masuk tentang perusahaan yang belum membayar THR tepat waktu. Ia menyampaikan setelah laporan masuk dinas langsung menindaklanjuti agar perusahaan memenuhi kewajibannya.

Jamal memastikan pembayaran THR akhirnya dilakukan oleh perusahaan. Ia menyebut hal itu hanya keterlambatan pembayaran THR kepada pekerja.

Perusahaan akhirnya membayar tepat sebelum Idul Fitri. Ia mengingatkan agar jangan ada lagi perusahaan yang terlambat membayarkan THR.

"Setelah kami hubungi perusahaannya, ternyata hanya masalah keterlambatan pembayaran saja," pungkasnya.*