Dititipkan di Rutan Kelas I Pekanbaru, Mantan Bendahara PMI Riau Ditahan Untuk 20 Hari ke Depan

PEKANBARU, AmiraRiau.com- Mantan Ketua PMI Riau Syahril Abu Bakar dan Bendahara PMI Riau Rambun Pamenan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyimpangan dana hibah di Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Riau tahun anggaran 2019-2022. Kejati langsung melakukan penahanan terhadap bendahara

Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2024 pada Senin (9/12/2024). Hal ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara.

“Yang kita tahan adalah Bendahara pada PMI Riau. Tentunya kejaksaan dalam hal ini secara terbuka melakukan penanganan perkara secara akuntabel, dan transparan. Makanya hari ini kita menahan salah satu Bendahara PMI  dengan kerugian negara Rp1 M lebih,” tegas Wakajati.

Selanjutnya tersangka bendahara PMI bernama Rambun dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan. Penahanan dimulai sejak 9 Desember hingga 28 Desember 2024.

Selain Rambun, penyidik juga menetapkan seorang tersangka lainnya yaitu Syahril Abu Bakar, mantan Ketua PMI Riau.

“Hari ini, Penyidik telah memanggil mantan ketua PMI Riau atas nama SAB dan bendahara atas nama RP. Namun yang hadir hanya saksi RP,” ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah didampingi Kasi Penyidikan Pidana Khusus, Rionov Oktana Sembiring.

“Sedangkan terhadap SAB akan dilakukan pemanggilan sebagai tersangka,” sambung Zikrullah.

PMI Riau dari tahun 2019-2022 mendapat dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) senilai Rp6,1 miliar. Namun kedua tersangka menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadinya dan tidak sesuai peruntukannya.

Selain itu untuk mengelabui pertanggungjawaban, tersangka Rambun Pamenan membuat, nota pembelian fiktif yaitu mengubah, meniru, dan dibuat palsu. Lalu, membeli barang dengan mark up harga dan terdapat kegiatan/program yang fiktif.

“Juga ada pemotongan sebagian dana yang seharusnya diterima oleh pihak yang berhak, pembayaran gaji pengurus/gaji staff markas atas nama orang-orang yang namanya dicatut padahal tidak ada bekerja sebagai pengurus maupun sebagai staf markas,” terang Zikrullah.

Akibat dari perbuatan kedua tersangka yang menyalahgunakan anggaran dana hibah PMI Riau dari TA 2019 – 2022, telah merugikan keuangan daerah berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Tim Audit BPKP Perwakilan Provinsi Riau sebesar Rp1,1 miliar.***

Editor: Alseptri Ady

gambar