BENGKALIS, AmiraRiau.com- DPRD Kabupaten Bengkalis bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis resmi menyepakati perubahan arah kebijakan anggaran daerah Tahun Anggaran 2026 melalui penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Penandatanganan dokumen krusial tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkalis yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bengkalis, Septian Nugraha, S.E., M.IP., di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bengkalis, Selasa (15/9/2026).
Turut mendampingi pimpinan rapat, Wakil Ketua II DPRD Hendrik Firnanda Pangaribuan dan Wakil Ketua III DPRD H. Misno, serta dihadiri langsung oleh Bupati Bengkalis Hj. Kasmarni, Sekretaris DPRD Rafiardhi Ikhsan, jajaran jajaran Kepala OPD, dan anggota DPRD Bengkalis.
Ketua DPRD Bengkalis, Septian Nugraha, menjelaskan bahwa penyusunan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 mencakup penyesuaian asumsi dasar kebijakan pendapatan, belanja, serta pembiayaan daerah yang rasional dan terukur.
"Dokumen Perubahan KUA-PPAS ini telah dibahas secara intensif oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Pembahasan mengedepankan prinsip skala prioritas agar belanja daerah benar-benar efektif menjawab kebutuhan masyarakat," tegas Septian.
Ia menambahkan, kesepakatan ini merupakan wujud tanggung jawab kolektif eksekutif dan legislatif untuk menjaga keberlangsungan roda pemerintahan, akselerasi pembangunan infrastruktur, dan efisiensi pelayanan publik.
Sementara itu, Bupati Bengkalis Hj. Kasmarni mengungkapkan bahwa struktur APBD Perubahan 2026 mengalami penyesuaian signifikan pada postur pendapatan daerah.
"Pendapatan daerah pada Perubahan KUA-PPAS TA 2026 mengalami kenaikan, dari yang sebelumnya diproyeksikan sebesar Rp2,79 triliun melonjak menjadi Rp3,57 triliun," terang Kasmarni.
Kendati mengalami kenaikan pendapatan yang cukup fantastis, Kasmarni menegaskan bahwa lonjakan anggaran tersebut harus dikelola secara bijaksana, akuntabel, dan mengutamakan program produktif.
"Tambahan pendapatan bukan alasan untuk meningkatkan belanja tanpa kendali. APBD harus menjadi instrumen pembangunan, bukan sekadar instrumen pembelanjaan. Fokus kita adalah menjaga kesehatan fiskal, memperkuat pertumbuhan ekonomi, serta meningkatkan pelayanan dasar warga," tegas Bupati.
Bupati Kasmarni juga menginstruksikan seluruh jajaran perangkat daerah untuk mengawal tahapan penyusunan Ranperda APBD Perubahan secara tepat waktu dan tertib administrasi.
Menutup paripurna, Ketua DPRD Septian Nugraha menyampaikan apresiasi kepada jajaran Pemkab Bengkalis atas sinergi yang terjalin. Ia berharap realisasi APBD Perubahan 2026 nantinya memberikan dampak nyata bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bengkalis.***
Penulis: Indra
Editor: Isman