PEKANBARU, AmiraRiau. com - DPRD Riau akhirnya mengusulkan Tiga Nama Penjabat Gubernur Riau ke Kemendagri tiga nama tersebut yaitu:
1. Sekdprov Riau SF Hariyanto 2.Rektor Unri Prof Sri Indarti 3. Rektor UIN Suska Prof. Khairunnas Rajab.
Keputusan tiga nama itu diambil dalam rapat Pimpinan DPRD Provinsi Riau dengan Ketua-ketua Fraksi DPRD Provinsi Riau hari Senin lalu (4/12/2023) di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Provinsi Riau.
Rapat menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 100.2.1.3/6066/SJ Tanggal 10 November 2023 perihal Usulan Nama Calon Penjabat Gubernur Riau .
''Rapat sepakat untuk mengusulkan tiga nama yakni Sekda SF. Hariyanto, Rektor Unri Prof Sri Indarti dan Rektor UIN Prof Khairunnas,'' ujar Ketua Fraksi PAN DPRD Riau Ir. H. Sahidin, Kamis (7/12/2023).
Menurut Sahidin, tiga nama yang diusulkan itu sudah sesuai dengan aturan bahwa nama yang diusulkan adalah pejabat eselon I. Kebetulan ketiganya adalah pejabat eselon I yang ada di Riau.
''Ini sudah keputusan yang bijak yang diambil oleh pimpinan dengan ketua-ketua Fraksi, tentu atas persetujuan pimpinan partai masing-masing,'' kata Sahidin.
Sesuai dengan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Bupati dan Walikota dan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 100.2.1.3/6066/SJ Tanggal 10 November 2023 perihal Usulan Nama Calon Pejabat Gubernur Riau, DPRD Riau diberikan kesempatan mengusulkan tiga nama untuk calon Penjabat Gubernur Riau.
Pengusulan tiga nama itu paling lambat tanggal 6 Desember 2023. Menurut Ketua Fraksi PKB Ade Agus Hartanto, pengambilan putusan itu tidak melalui rapat paripurna tapi melalui rapat pimpinan dengan ketua-ketua Fraksi
Berbeda dengan DPRD Riau, sesuai Permendagri 4/2023 mengatur bahwa calon yang diangkat menjadi penjabat gubernur harus memenuhi beberapa persyaratan.
Salah satunya, dalam pasal 3 huruf b, bahwa calon penjabat gubernur berasal dari pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki jabatan pimpinan tinggi (JPT) Madya di lingkungan pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Sementara untuk calon penjabat bupati dan penjabat wali kota, berasal dari JPT Pratama di lingkungan pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
Siapa saja JPT Madya yang bisa menjadi calon penjabat gubernur? Bisa dilihat dalam Undang-Undang 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam bagian penjelasan pasal 19 ayat (1) huruf b, sebanyak 17 jabatan masuk kategori JPT Madya yang meliputi: 1) sekretaris jenderal kementerian; 2) sekretaris kementerian; 3) sekretaris utama; 4) sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara; 5) sekretaris jenderal lembaga nonstruktural; 6) direktur jenderal; 7) deputi; 8) inspektur jenderal; 9) inspektur utama; 10) kepala badan; 11) staf ahli menteri; 12) kepala Sekretariat Presiden; kepala sekretariat Wakil Presiden; 14) sekretaris militer presiden; 15) kepala Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden, 16) sekretaris daerah provinsi, dan 17) jabatan lain yang setara.
Dari ketentuan UU ASN tersebut, posisi rektor tidak masuk kategori JPT Madya yang bisa menjadi calon penjabat gubernur.***