DPW JULEHA Riau Sukses Gelar Rakerwil 2026 dan Milad Ke-6 di Pekanbaru

I

Isman

Minggu, 02 Agustus 2026 | 18:01 WIB

DPW JULEHA Riau Sukses Gelar Rakerwil 2026 dan Milad Ke-6 di Pekanbaru
DPW JULEHA Indonesia Provinsi Riau menggelar Rakerwil Tahun 2026 yang dirangkaikan dengan Tasyakuran Milad Ke-6 di Taman Rekreasi Alam Mayang, Pekanbaru, Ahad (2/8/2026).

PEKANBARU, AmiraRiau.com- Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Perkumpulan Juru Sembelih Halal Indonesia (JULEHA Indonesia) Provinsi Riau sukses menggelar Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) Tahun 2026 yang dirangkaikan dengan Tasyakuran Milad Ke-6 di Taman Rekreasi Alam Mayang, Pekanbaru, Ahad (2/8/2026).

Agenda akbar ini menjadi momentum krusial bagi akselerasi konsolidasi organisasi sekaligus penyusunan peta jalan (roadmap) program kerja strategis dalam mewujudkan layanan penyembelihan halal yang profesional, aman, higienis, dan sesuai dengan kaidah syariat Islam.

Rakerwil ini dihadiri langsung jajaran pengurus DPW, pembina, tokoh masyarakat, mitra strategis, serta perwakilan DPD JULEHA Indonesia dari 8 kabupaten/kota se-Riau, yaitu DPD JULEHA Kota Pekanbaru, DPD JULEHA Kabupaten Siak, DPD JULEHA Kabupaten Bengkalis, DPD JULEHA Kabupaten Rokan Hilir, DPD JULEHA Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), DPD JULEHA Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), DPD JULEHA Kabupaten Kampar dan DPD JULEHA Kota Dumai.

Ketua DPW JULEHA Indonesia Provinsi Riau, Surya Ananda (Ustadz Adnan), menegaskan bahwa perjalanan enam tahun JULEHA Indonesia merupakan fase krusial dalam memperkuat eksistensi organisasi sebagai wadah pencetak juru sembelih halal yang kompeten, berintegritas, dan bersertifikasi.

"Rakerwil ini bukan sekadar agenda organisasi, melainkan forum menyamakan visi, mengevaluasi capaian, serta menyusun langkah strategis agar JULEHA semakin mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan pertumbuhan industri halal. Milad ke-6 menjadi pengingat bahwa pengabdian kepada umat harus diwujudkan melalui peningkatan kompetensi," ujar Ustadz Adnan.

Di tempat yang sama, Ketua DPD JULEHA Kota Pekanbaru, Priyo Anggoro, menyampaikan bahwa Rakerwil ini menjadi sarana cross-learning efektif antar-pengurus daerah untuk mengadopsi program kerja unggulan dari DPD lain demi kemajuan bersama.

Selain penguatan internal, Rakerwil memfokuskan komitmen penuh pada pengawalan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Hal ini diwujudkan melalui pemenuhan tiga pilar utama: ketentuan syariat Islam, prinsip kesejahteraan hewan (animal welfare), serta aspek keamanan pangan (ASUH - Aman, Sehat, Utuh, dan Halal).***

Penulis: MH Haikal

Editor: Isman