KAMPAR, AmiraRiau.com- Sekretaris Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar membenarkan adanya persoalan dugaan pembubuhan atau pemalsuan tanda tangan dalam dokumen pengajuan Bantuan Revitalisasi Tahun 2026 di UPT SDN Negeri 004 Pulau Birandang, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar.
Persoalan tersebut, menurut pihak Disdikpora Kampar, telah dilaporkan secara resmi oleh kuasa hukum M. Nazir Chan dan telah beberapa kali dilakukan upaya mediasi antara pihak yang berselisih.
Klarifikasi tersebut disampaikan Sekretaris Disdikpora Kabupaten Kampar pada Kamis (3/9/2026) malam.
Dijelaskan, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar pertama kali menerima laporan secara formal melalui surat pengaduan yang diajukan oleh penasihat hukum atau kuasa hukum M. Nazir Chan pada 31 Juli 2026 sekitar pukul 16.45 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Disdikpora Kampar kemudian melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak.
Dalam proses mediasi tersebut, terdapat sejumlah poin yang menjadi pembahasan.
Pertama, pihak M. Nazir Chan menyatakan keberatan atas dugaan pembubuhan atau pemalsuan tanda tangan miliknya dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) Bantuan Revitalisasi UPT SDN Negeri 004 Pulau Birandang.
Keberatan tersebut disampaikan karena sebelumnya, menurut pihak M. Nazir Chan, tidak pernah ada pembicaraan ataupun persetujuan terkait penggunaan tanda tangan tersebut.
Kedua, pihak Kepala UPT SDN Negeri 004 Pulau Birandang, Indra Firman, dalam mediasi tersebut mengakui adanya pembubuhan tanda tangan tanpa sepengetahuan M. Nazir Chan.
Meski demikian, berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam mediasi, Kepala Sekolah mengaku sebelumnya pernah mendatangi rumah M. Nazir Chan untuk melakukan pertemuan, namun tidak berhasil menjumpainya.
Ketiga, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar melalui Tim Mediasi atau Tim Penanganan Pengaduan menyarankan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Kedua belah pihak pada saat itu disebut sepakat untuk mencari solusi secara kekeluargaan.
Selama proses pencarian penyelesaian tersebut, pihak Disdikpora Kampar tetap melakukan pemantauan terhadap kedua belah pihak.
Namun, setelah dilakukan sejumlah upaya dan pemanggilan kembali terhadap pihak-pihak terkait, belum ditemukan solusi yang dapat diterima bersama.
Persoalan tersebut kemudian dilaporkan oleh pihak M. Nazir Chan kepada DPRD Kabupaten Kampar.
Dalam pertemuan yang dimediasi DPRD Kabupaten Kampar, khususnya Komisi II, kedua belah pihak kembali disebut sepakat untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan dengan proses penyelesaian berada di bawah pemantauan Disdikpora Kabupaten Kampar.
Menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut, Disdikpora kembali melakukan pemanggilan terhadap masing-masing pihak untuk mendapatkan gambaran mengenai bentuk penyelesaian yang diinginkan.
Pemanggilan tersebut telah dilaksanakan
Pada 3 September 2026, Disdikpora Kabupaten Kampar kembali memfasilitasi pertemuan antara kedua belah pihak.
Namun, hingga saat klarifikasi disampaikan, pihak Disdikpora mengaku belum memperoleh hasil akhir dari pertemuan tersebut.
Untuk proses pemanggilan dan mediasi, Disdikpora Kabupaten Kampar menyerahkan penanganannya kepada Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas).
Pihak Disdikpora juga menyampaikan bahwa hasil dari proses mediasi tersebut nantinya terlebih dahulu akan dilaporkan kepada DPRD Kabupaten Kampar, khususnya Komisi II.
Hal tersebut karena proses penyelesaian persoalan tersebut saat ini berlangsung dalam pengawasan dan mediasi DPRD Kabupaten Kampar.
Diadukan ke Sejumlah Instansi
Sementara itu, persoalan dugaan pembubuhan atau pemalsuan tanda tangan dalam dokumen pengajuan Bantuan Revitalisasi Tahun 2026 di UPT SDN Negeri 004 Pulau Birandang tidak hanya diadukan kepada Kepolisian Daerah (Polda) Riau.
Persoalan tersebut juga telah disampaikan kepada sejumlah lembaga dan instansi pemerintah.
Fuazul Amzi, anak dari pihak yang diduga menjadi korban pembubuhan atau pemalsuan tanda tangan, pada Kamis (3/9/2026), mengatakan pihak keluarga telah menempuh berbagai jalur pengaduan agar persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Fuazul Amzi, pengaduan tersebut telah disampaikan kepada sejumlah instansi dan lembaga, di antaranya Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau, Bupati Kampar, DPRD Kabupaten Kampar, Direktorat Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Inspektorat Kabupaten Kampar, serta Kejaksaan Negeri Kampar.
“Persoalan ini kami laporkan ke sejumlah instansi karena kami berharap semuanya dapat ditelusuri secara terbuka sesuai dengan kewenangan masing-masing,” kata Fuazul Amzi.
Hingga Jumat (4/9/2026), Kepala UPT SDN Negeri 004 Pulau Birandang, Indra Firman, belum berhasil dimintai keterangan untuk memberikan konfirmasi dan tanggapan terkait persoalan tersebut.
Upaya konfirmasi telah dilakukan, namun yang bersangkutan belum dapat dihubungi.
Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari Kepala UPT SDN Negeri 004 Pulau Birandang maupun pihak-pihak terkait lainnya guna keberimbangan pemberitaan.***
Penulis: Ali Akbar
Editor: Hasbi