JAKARTA, AmiraRiau.com – Pakar Hukum dan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memberikan tanggapan terkait pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto mengenai pemilihan calon kepala daerah oleh DPRD.
Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo dalam pidato perayaan hari ulang tahun Partai Golkar pada Kamis (12/12/2024).
“Menurut saya itu bagus dalam arti untuk mengevaluasi lagi, apakah harus kembali ke DPR atau tidak, kita bicarakan,” ujar Mahfud MD, saat ditemui usai menjadi keynote speaker dalam seminar nasional “Refleksi Penegakan Hukum Tahun 2024: Catatan, Evaluasi, dan Rekomendasi ke Depannya”, di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Jalan Kaliurang Km 14,5, Kabupaten Sleman, Jumat (13/12/2024).
Mahfud MD menilai bahwa pemilihan kepala daerah saat ini perlu dievaluasi, mengingat biaya untuk menggelar Pilkada cukup mahal. “Tapi, harus dievaluasi karena yang sekarang ini selain mahal juga jorok yang sekarang terjadi ini,” ucapnya.
Ia mengingatkan bahwa pemilihan kepala daerah oleh DPRD pernah disetujui oleh DPR pada tahun 2014, namun hanya bertahan selama dua hari sebelum dicabut. “Dulu kan sudah pernah, disetujui lalu Pak SBY hanya dua hari berlaku, dicabut lagi oleh Pak SBY di tahun 2014,” tuturnya.
Mahfud MD merujuk pada Undang-undang No 22 Tahun 2014 tentang Pilkada, yang dikeluarkan pada 29 September 2014 dan dicabut pada 2 Oktober 2014.
“Tetapi pada tanggal 2 Oktober dicabut lagi hanya dua hari, karena pertimbangan politik yang panas pada waktu itu. Kalau sekarang mau didiskusikan lagi ya diskusikan saja,” ujarnya, saat dilansir kompas.com.
Mengenai kekhawatiran bahwa pemilihan calon kepala daerah oleh DPRD dapat dianggap sebagai kemunduran demokrasi, Mahfud MD menyatakan bahwa hal tersebut bisa didiskusikan lebih lanjut.
“Nantilah didiskusikan, demokrasinya kayak apa yang mau kita bangun,” pungkas dia.
Editor: Alseptri Ady