Sementara itu, sebagai ranperda inisiatif dewan, Bapemperda DPRD Kampar mengusulkan 4 Ranperda untuk masuk dalam Propemperda Tahun 2024, yaitu:
1. Desa Adat
2. Tanah Wilayat
3. Desa Wisata
4. Masjid Paripurna
Rapat Paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara Persetujuan Bersama antara Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan Pj Bupati Kampar dan diakhiri dengan pendapat akhir Bupati Kampar.
Selanjutnya, Laporan Banggar Terhadap Ranperda APBD TA 2024, juru bicara Banggar menyampaikan lamporan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan Ranperda APBD TA. 2024 menjadi Perda, maka peraturan tersebut akan diserahkan kepada Pj. Bupati Kampar untuk segera ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Badan Anggaran DPRD Kampar (Banggar) melalui juru bicara Zulfan Azmi menjelaskan Rancangan terhadap APBD TA. 2024 setelah pembahasan disepakati jumlah pendapatan daerah besaran Rp 2.835.696.253.723, Belanja daerah kabupaten Kampar tahun 2024 disepakati sebesar Rp 2.889.838.280.550, dan untuk Pembiayaan daerah menjadi Rp 64.142.026.827,.
Pada penyampaian pendapat akhir Pj Bupati Kampar menyampaikan bahwa dengan ditetapkannya 21 Peraturan Daerah tersebut diharapkan dapat mengakomodir berbagai kepentingan masyarakat maupun pemerintah.
"Kami mendukung sepenuhnya mengingat semua raperda tersebut diperlukan dan diharapkan dapat mengakomodir berbagai kepentingan masyarakat ataupun pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat tatar," ucap Firdaus.
Pj Bupati Bupati Kampar juga mengucapkan terimah kasih kepada anggota DPRD yg telah menyusun Propemperda, Renja DPRD, dan laporan banggar tentang APBD TA 2024 sehingga hari ini dapat ditetapkan dan disetujui.
Dengan disahkannya APBD TA 2024, diharapkan sinergi diantara Eksekutif dan Legislatif terus meningkat, serta memfokuskan dan mengoptimalkan berbagai program kerja strategis yang bermanfaat untuk kepentingan masyarakat. Pj. Bupati Kampar diharapkan untuk memperhatikan saran dan harapan yang sudah disampaikan oleh DPRD Kampar.(ali)***
Sementara itu, sebagai ranperda inisiatif dewan, Bapemperda DPRD Kampar mengusulkan 4 Ranperda untuk masuk dalam Propemperda Tahun 2024, yaitu:
1. Desa Adat
2. Tanah Wilayat
3. Desa Wisata
4. Masjid Paripurna
Rapat Paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara Persetujuan Bersama antara Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan Pj Bupati Kampar dan diakhiri dengan pendapat akhir Bupati Kampar.
Selanjutnya, Laporan Banggar Terhadap Ranperda APBD TA 2024, juru bicara Banggar menyampaikan lamporan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan Ranperda APBD TA. 2024 menjadi Perda, maka peraturan tersebut akan diserahkan kepada Pj. Bupati Kampar untuk segera ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Badan Anggaran DPRD Kampar (Banggar) melalui juru bicara Zulfan Azmi menjelaskan Rancangan terhadap APBD TA. 2024 setelah pembahasan disepakati jumlah pendapatan daerah besaran Rp 2.835.696.253.723, Belanja daerah kabupaten Kampar tahun 2024 disepakati sebesar Rp 2.889.838.280.550, dan untuk Pembiayaan daerah menjadi Rp 64.142.026.827,.
Pada penyampaian pendapat akhir Pj Bupati Kampar menyampaikan bahwa dengan ditetapkannya 21 Peraturan Daerah tersebut diharapkan dapat mengakomodir berbagai kepentingan masyarakat maupun pemerintah.
"Kami mendukung sepenuhnya mengingat semua raperda tersebut diperlukan dan diharapkan dapat mengakomodir berbagai kepentingan masyarakat ataupun pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat tatar," ucap Firdaus.
Pj Bupati Bupati Kampar juga mengucapkan terimah kasih kepada anggota DPRD yg telah menyusun Propemperda, Renja DPRD, dan laporan banggar tentang APBD TA 2024 sehingga hari ini dapat ditetapkan dan disetujui.
Dengan disahkannya APBD TA 2024, diharapkan sinergi diantara Eksekutif dan Legislatif terus meningkat, serta memfokuskan dan mengoptimalkan berbagai program kerja strategis yang bermanfaat untuk kepentingan masyarakat. Pj. Bupati Kampar diharapkan untuk memperhatikan saran dan harapan yang sudah disampaikan oleh DPRD Kampar.(ali)***