Fokus Upaya Hukum, Petani Koppsa-M Pangkalan Baru tak Mau Termakan Isu

Fokus Upaya Hukum, Petani Koppsa-M Pangkalan Baru tak Mau Termakan Isu

SIAK HULU, AmiraRiau.com- Petani Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) Pangkalan Baru terus mendukung upaya hukum banding yang akan dilakukan atas putusan yang telah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang pada Rabu, (28/5/2025) kemarin.

Disampaikan petani, bahwa mereka tidak akan mundur sedikitpun dalam rangka memperjuangkan ketidakadilan yang kini sedang mereka alami.

“Kami tidak akan mundur, kami akan terus mendukung lakukan perlawanan secara hukum baik perdata maupun pidana terhadap pihak-pihak yang mencoba mengkriminalisasi pengurus dan merong-rong koperasi melalui gugatan hutang,” kata Zainal yang merupakan Ahli Waris Petani Koppsa-M, Ahad (1/6/2025).

Disebutkannya, mereka saat ini akan terus berfokus pada subtansi persoalan. Dan tidak akan terpancing oleh isu-isu yang disampaikan oleh segelintir oknum mantan pengurus koperasi untuk memecah konsentrasi dalam melakukan upaya hukum Banding.

"Kami tidak mau termakan isu yang digoreng oleh oknum dalam beberapa pemberitaan di media yang menyebutkan dan membawa-bawa nama masyarakat desa Pangkalan Baru. Padahal tidak ada sama sekali", terangnya.

Dijelaskannya lagi, bahwa dalam sebuah koperasi yang merupakan keputusan tertinggi adalah keputusan anggota.

“Anggota koperasi saat ini telah memberikan amanah sepenuhnya kepada pengurus untuk terus memperjuangkan hak-hak petani. Dan sudah diputuskan saat RAT beberapa waktu yang lalu,” tandasnya.

Baca Juga  > PN Bangkinang Kabulkan Gugatan PTPN, Kuasa Hukum KOPPSA-M Nyatakan Banding: Hakim Salah Kaprah!

Diketahui, Kuasa Hukum Koppsa-M sedang menyusun upaya hukum banding dan telah melaporkan mengenai kode etik majelis hakim PN Bangkinang dalam persidangan perkara gugatan PTPN IV terhadap Koppsa-M.

Selain itu, Koppsa-M juga telah menempuh upaya laporan Pidana terhadap beberapa oknum ke Polda Riau.***

Penulis: Ali Akbar

#Berita Kampar

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index