KAMPAR, AmiraRiau.com- Puluhan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kampar, kabarnya, beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU). Padahal beberapa diantaranya diketahui memiliki luas kebun mencapai belasan ribu hektar.
Kabar ini mengemuka setelah salah satu media online (Labalabanews.com) melansir berita dengan judul: Pemda Kampar, Merilis Nama Nama perusahaan perkebunan sawit yang diduga tidak Memiliki HGU.
Kabid Usaha Perkebunan Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar, Helvizar, saat dikonfirmasi Rabu (15/1/2025), melalui pesan WhatsApp, menyebutkan: "Kami menindaklanjuti Edaran Dirjenbun Tahun 2024 dan himbauan Dinas Perkebunan Provinsi Riau terkait pemenuhan perizinan perkebunan yang kami teruskan ke perusahaan di Kampar".
Daftar puluhan perusahaan perkebunan sebagai lampiran surat Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar Nomor: 500 8/DPPKH/BID UP/461 Tertanggal 22 Agustus 2024, antara lain: PT. AK (200 ha), PT. AA (4.061 ha), PT. BSP (11.000 dan 826,68 ha), PT. CP, PT. ESS (800 ha), PT. IPRS (5.791,36 ha), PT. JAL (528 ha), PT. KTBM (2 040 ha).
Lalu, PT. KIL (200 ha), PT. LH (390,51 ha), PT. MAC (413,15 ha), PT. MASS (457 ha), PT. PSG (270 ha), PT. PEU, PT. RJP (261 ha), PT. RJU (1.578 ha), PT. RSI (520 ha), PT. SIP (228 ha), PT. SAR (146 ha), PT. SSA, PT. TBS (309 ha) dan PT. TIS (176 ha).
Surat Edaran
Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian dimaksud, sebagaimana dilansir labalabanews.com, dengan Nomor: 455/SEP/P1.400/E/06/2024 tanggal 3 Juni 2024, tentang Pemenuhan Kewajiban Perizinan Berusaha Subsektor Perkebunan dan Surat Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau Nomor: 500.8.1/DISBUN-3/2024/6350 tanggal 26 Juli 2024, tentang Hhmbauan pengajuan permohonan terhadap hak atas tanah.
Disampaikan pula, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 tahun 2013, tentang pedoman perizinan usaha perkebunan pada pasal 40 ayat (2), menyebutkan bahwa perusahaan perkebunan yang memiliki IUP-B, IUP-P dan IUP wajib menyelesaikan proses perolehan hak atas tanah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan pasal 42 jo putusan MK Nomor 138/PUUXIII/2015 menyebutkan (menghilangkan kata “atau” menjadi ‘dan’ saja) yang jadinya berbunyi bahwa kegiatan usaha budidaya perkebunan dan/atau pengolahan hasil perkebunan dapat dilakukan oleh perusahaan perkebunan apabila telah mendapatkan hak atas tanah dan Izin Usaha Perkebunan (IUP).
Sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkebunan Nomor 455/SE/PL.400/E/06/2024 tanggal 3 Juni 2024 tentang Pemenuhan Kewajiban Perizinan Berusaha Subsektor Perkebunan bahwa Dinas yang membidangi perkebunan di kabupaten/kota menginformasikan secara tertulis kepada perusahaan perkebunan yang belum memiliki hak atas tanah untuk mengajukan permohonan hak atas tanah sesuai ketentuan perundang-undangan paling lambat 6 (enam) bulan sejak penandatangan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkebunan.
Kemudian dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkebunan Nomor 455/SE/P1.400/E/06/2024 tanggal 3 Juni 2024, tentang Pemenuhan Kewajiban Perizinan Berusaha Subsektor Perkebunan, kepada perusahaan perkebunan yang telah memiliki Hak Guna Usaha menetapkan bahwa Perusahaan Perkebunan wajib melaksanakan kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditegaskan dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkebunan Nomor B-347/KB.410/E/07 /2023 tangggal 12 Juli 2023 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM).
Perusahaan Perkebunan wajib melaporkan perkembangan PPKMS kepada pemberi izin sesuai kewenangan dan mengupload realisasi FPKMS ke SIPERIBUN. Berkenaan dengan hal tersebut, kami menghimbau kepada Saudara untuk dapat segera menindaklanjuti Pemenuhan Kewajiban Perizinan Berusaha Subsektor Perkebunan sebagaimana yang telah ditetapkan pada poin 1 (satu) sampai 4 (empat) diatas sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***