Gugatan Ditolak, Polres Bengkalis Menangkan Sidang Prapid Karhutla di Rupat Utara

A

Alseptri Ady

Selasa, 19 Mei 2026 | 17:22 WIB

Gugatan Ditolak, Polres Bengkalis Menangkan Sidang Prapid Karhutla di Rupat Utara

BENGKALIS, AmiraRiau.com - Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis sukses memenangkan sidang praperadilan terkait kasus tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang berlokasi di Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Putusan berkekuatan hukum tersebut resmi dibacakan oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis, pada Selasa (19/5/2026).

Gugatan praperadilan ini sebelumnya diajukan oleh seorang warga bernama Parlindungan Hutabarat melalui tim kuasa hukumnya, DT Nouvendi SK, S.H. dan Jhonson Wilsen Manullang, S.H., M.H. Mereka melayangkan tuntutan terhadap Kapolres Bengkalis guna menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam perkara kebakaran lahan serta dugaan pendudukan kawasan hutan secara ilegal.

Perseteruan hukum ini berakar dari peristiwa kebakaran hutan hebat yang melanda wilayah Petak 13 Dusun Hutan Samak, Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis. Atas insiden lingkungan tersebut, penyidik Polres Bengkalis bergerak cepat menerapkan sejumlah pasal berlapis terkait tindak pidana kehutanan serta perlindungan lingkungan hidup terhadap pihak yang bertanggung jawab.

Menghadapi gugatan di meja hijau, Polres Bengkalis tidak tinggal diam dengan menurunkan tim hukum terbaiknya. Pihak Termohon diwakili secara solid oleh Tim Bidkum Polda Riau yang berkolaborasi dengan Sikum Polres Bengkalis, di bawah komando langsung Kombes Muhammad Qori Oktohandoko, S.H., S.I.K., M.H. beserta jajaran penasihat hukum lainnya.

Sidang pamungkas yang beragendakan pembacaan putusan ini dipimpin secara lugas oleh Hakim Tunggal, Hj. Deswina Dwi Hayanti, S.H., M.H. Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai bahwa pihak Pemohon sama sekali tidak mampu membuktikan dalil-dalil permohonan yang mereka ajukan selama proses persidangan berlangsung.

Sebaliknya, hakim menegaskan bahwa langkah penyidik Polres Bengkalis dalam menetapkan status tersangka sudah sepenuhnya memenuhi koridor hukum yang berlaku. Prosedur tersebut dinilai sangat kuat karena telah didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah, meliputi keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, dokumen surat, hingga alat bukti elektronik.

Lebih lanjut, fakta-fakta yang terungkap di persidangan secara nyata membuktikan adanya peristiwa kelalaian atau kesengajaan berupa kebakaran hutan dan lahan di kawasan Petak 13 Dusun Hutan Samak. Berdasarkan pertimbangan matang tersebut, hakim akhirnya mengetuk palu untuk menolak seluruh permohonan praperadilan dari Pemohon.

"Dengan ditolaknya gugatan tersebut, seluruh rangkaian proses hukum dan penyidikan yang dilakukan oleh Polres Bengkalis dinyatakan sah demi hukum dan dapat terus dilanjutkan," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar.***

Editor: Alseptri Ady

Sumber: MCR