KPK Geledah Rumah Kepala Dinas Perkebunan Kuansing, Sejumlah Dokumen Diamankan

A

Alseptri Ady

Senin, 06 Juli 2026 | 15:58 WIB

KPK Geledah Rumah Kepala Dinas Perkebunan Kuansing, Sejumlah Dokumen Diamankan

KUANSING, AmiraRiau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan dalam perkara dugaan korupsi yang tengah diusut di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Kali ini, penyidik menggeledah kediaman Kepala Dinas Perkebunan Kuansing, Andriyama, pada Minggu (5/7/2026) malam.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, tim penyidik tiba di lokasi sekitar pukul 22.00 WIB. Mengenakan rompi bertuliskan KPK, mereka langsung memasuki rumah untuk melakukan penggeledahan yang berlangsung selama beberapa jam.

Proses penggeledahan mendapat pengamanan dari aparat kepolisian. Sebuah kendaraan patroli pengawal (patwal) tampak bersiaga di depan rumah guna memastikan kegiatan penyidikan berjalan lancar.

Dari hasil penggeledahan, penyidik terlihat membawa keluar sebuah koper berwarna hitam. Koper tersebut diduga berisi dokumen dan barang bukti lain yang akan dianalisis untuk mendukung proses penyidikan.

Penggeledahan terhadap rumah Kepala Dinas Perkebunan itu diyakini merupakan bagian dari pengembangan perkara yang sedang ditangani KPK. Selain mengusut dugaan suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing, penyidik juga disebut menelusuri dugaan korupsi yang berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, sebagai tersangka. Ia diduga meminta sebuah mobil mewah Toyota Land Cruiser 300 GR-S sebagai imbalan kepada calon yang ingin menduduki jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing.

Dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnaen, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, sebagai tersangka. Penetapan ketiganya diumumkan KPK pada Rabu (1/7/2026).

Hingga Minggu malam, KPK belum menyampaikan keterangan resmi terkait hasil penggeledahan di rumah Andriyama, termasuk rincian dokumen maupun barang bukti yang diamankan dari lokasi.***

Editor: Alseptri Ady