Guru Bantu Kampar Belum Terima Honor Sejak Januari, Disdikpora Upayakan Masuk APBD-P

I

Isman

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:44 WIB

Guru Bantu Kampar Belum Terima Honor Sejak Januari, Disdikpora Upayakan Masuk APBD-P
Guru bantu Kampar saat mendatangi DPRD Kabupaten Kampar, Senin (15/6/2026).

BANGKINANG KOTA, AmiraRiau.com — Penyerahan wewenang tata kelola tenaga pendidik dari tingkat provinsi ke daerah menyisakan persoalan di Kabupaten Kampar. Sebanyak 28 orang guru bantu dilaporkan belum menerima pembayaran honorarium selama enam bulan berturut-turut, terhitung sejak Januari hingga Juni 2026.

Kondisi tersebut memicu gelombang protes. Puluhan guru yang tergabung dalam Forum Guru Bantu mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Kampar pada Senin (15/6/2026) untuk menuntut kejelasan nasib dan mendesak Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar segera mencairkan hak reguler mereka.

"Kami sangat berharap ada kepastian regulasi dan solusi riil dari pemerintah daerah. Masa transisi peralihan status dari Guru Bantu Provinsi menjadi urusan Pemkab Kampar di awal tahun ini jangan sampai mengorbankan dapur para guru. Kami meminta tunggakan honor selama enam bulan ini diakomodasi dalam APBD Perubahan," desak Ketua Forum Guru Bantu, Fitri.

Merespons tuntutan para guru, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Disdikpora Kabupaten Kampar, Helmi, mengonfirmasi bahwa pemerintah daerah sedang merumuskan skema penyelesaian jangka pendek. Pihaknya mengaku telah merampungkan proses verifikasi data dan manifes seluruh guru bantu yang terdampak pemutusan arus honor tersebut.

Langkah yang tengah dikaji meliputi memasukkan alokasi pembiayaan gaji guru bantu ke dalam struktur APBD Perubahan Kabupaten Kampar 2026, meniru skema hukum yang sukses diterapkan beberapa kabupaten lain di Riau.

Lalu melakukan koordinasi paralel antara Penjabat (Pj.) Bupati, Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD, dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kampar guna memastikan ketersediaan ruang fiskal, termasuk berkonsultasi dengan Kementerian Pendidikan serta Kementerian Dalam Negeri mengingat ruang kebijakan daerah dinilai cukup terbatas pasca-pengalihan kewenangan.

Helmi tidak menampik bahwa keterlambatan ini murni dipicu oleh masalah penyesuaian pos anggaran pasca-devolusi urusan pemerintahan. Berdasarkan hasil audit internal, dari total guru bantu yang belum menerima honor pokok tersebut, sebagian kecil di antaranya memang telah terbantu oleh pencairan tunjangan sertifikasi profesi.

Namun, bagi guru non-sertifikasi, penundaan selama satu semester ini menjadi pukulan telak bagi kesejahteraan domestik mereka. Disdikpora Kampar menggaransi tidak akan mengabaikan aspirasi kolektif para pahlawan tanpa tanda jasa ini.

Manajemen Disdikpora berkomitmen akan terus melaporkan progres penyelarasan anggaran ini kepada legislatif agar penetapan APBD Perubahan dapat dipercepat. Langkah tersebut diambil demi menjamin hak normatif guru bantu terpenuhi, sekaligus menjaga stabilitas kualitas pelayanan pendidikan dasar di seluruh wilayah Kampar.***

Penulis: Ali Akbar

Editor: Isman