PEKANBARU, AmiraRiau.com- Klinik Pratama Bunda Medical Centre (BMC) yang berlokasi Jalan Paus, Rumbai, melalui kuasa hukumnya Patar Sitanggang, SH & Parnerts, memberikan klarifikasi sekaligus hak jawab atas berita AmiraRiau.com yang berjudul: Dokumen Izin Dinilai Cacat Hukum, Jejak Hijau Lestari Desak Klinik BMC Disegel.
Dalam keterangannya, disebutkan bahwa Klinik BMC yang masuk Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 86105 yakni Klinik Swasta (Klinik Pratama) telah memiliki Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), sebagaimana dipersyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku. Bahwa Klinik Pratama sesuai ketentuannya skala usaha hanya diwajibkan untuk memiliki SPPL, bukan UKL-UPL atau Amdal.
"Bahwa tidak benar klien kami melakukan penyelundupan hukum dan pembohongan publik sebagaimana narasi sesat yang dimuat dalam pemberitaan tersebut. Klien kami telah mematuhi segala perizinan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan," tulis kuasa hukumnya Patar Sitanggang, SH & Parnerts.
Selanjutnya ditegaskan, bahwa klien kami sejak beroperasi telah melakukan pengelolaan limbah medis sesuai dengan tata cara yang berlaku. Klien kami telah berkerja sama perusahaan pengangkutan dan pemusnahan limbah medis serta memiliki cold storage untuk mengamankan limbah medis sebelum diangkut oleh perusahaan mitra.
Juga disampaikan, bahwa Klien kami tidak anti pada kritik sepanjang disampaikan sesuai dengan fakta. Pengawasan publik terhadap aktivitas usaha merupakan hal positif, namun harus dilakukan dengan prinsip yang beretika serta tidak tensius dan sesuai fakta. Klien kami memiliki kepekaan dan kesadaran utama untuk memperhatikan aspek-aspek lingkungan dalam seluruh kegiatan usaha.*
Catatan Redaksi: Berita ini merupakan Hak Jawab Klinik BMC terhadap berita AmiraRiau.com pada Jumat (31/7/2026), yang berjudul: Dokumen Izin Dinilai Cacat Hukum, Jejak Hijau Lestari Desak Klinik BMC Disegel.***
Editor: Isman