Hak Jawab Klinik BMC: Klinik  Pratama Sesuai Ketentuan Skala Usaha Hanya Diwajibkan Memiliki SPPL, bukan UKL-UPL atau Amdal

I

Isman

Kamis, 03 September 2026 | 13:03 WIB

Hak Jawab Klinik BMC: Klinik  Pratama Sesuai Ketentuan Skala Usaha Hanya Diwajibkan Memiliki SPPL, bukan UKL-UPL atau Amdal

PEKANBARU, AmiraRiau.com- Klinik Pratama Bunda Medical Centre (BMC) yang berlokasi Jalan Paus, Rumbai, melalui kuasa hukumnya Patar Sitanggang, SH & Parnerts, memberikan klarifikasi sekaligus hak jawab atas berita AmiraRiau.com yang berjudul: Dokumen Izin Dinilai Cacat Hukum, Jejak Hijau Lestari Desak Klinik BMC Disegel.

Dalam keterangannya, disebutkan bahwa Klinik   BMC  yang   masuk   Klasifikasi   Baku   Lapangan   Usaha Indonesia (KBLI) 86105 yakni Klinik Swasta (Klinik Pratama) telah  memiliki Surat  Pernyataan  Kesanggupan  Pengelolaan dan  Pemantauan  Lingkungan Hidup (SPPL), sebagaimana dipersyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku. Bahwa Klinik  Pratama sesuai ketentuannya  skala  usaha  hanya diwajibkan untuk memiliki SPPL, bukan UKL-UPL atau Amdal.

"Bahwa tidak benar klien kami melakukan penyelundupan hukum dan pembohongan publik sebagaimana narasi sesat yang dimuat dalam pemberitaan tersebut. Klien kami telah mematuhi segala perizinan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan," tulis kuasa hukumnya Patar Sitanggang, SH & Parnerts.

Selanjutnya ditegaskan, bahwa  klien  kami  sejak  beroperasi  telah  melakukan  pengelolaan  limbah medis sesuai dengan tata cara yang berlaku.  Klien kami telah berkerja sama perusahaan pengangkutan dan pemusnahan limbah medis serta memiliki cold storage  untuk mengamankan  limbah  medis sebelum  diangkut  oleh perusahaan mitra.

Juga disampaikan, bahwa Klien kami tidak anti pada kritik sepanjang disampaikan  sesuai dengan fakta. Pengawasan  publik terhadap  aktivitas  usaha  merupakan  hal positif,  namun harus dilakukan dengan prinsip yang beretika serta tidak tensius dan sesuai fakta.  Klien  kami  memiliki  kepekaan  dan  kesadaran  utama  untuk memperhatikan aspek-aspek lingkungan dalam seluruh kegiatan usaha.*

Catatan Redaksi: Berita ini merupakan Hak Jawab Klinik BMC terhadap berita AmiraRiau.com pada Jumat (31/7/2026), yang berjudul: Dokumen Izin Dinilai Cacat Hukum, Jejak Hijau Lestari Desak Klinik BMC Disegel.***

Editor: Isman