PEKANBARU, AmiraRiau.com– Praktik akal-akalan perizinan di sektor Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) swasta kembali mencuat di Kota Pekanbaru, Riau. Klinik Pratama Bunda Medical Centre (BMC) yang berlokasi di Jalan Paus, Rumbai, kini berada di pusaran skandal hukum lingkungan serius.
Organisasi lingkungan Jejak Hijau Lestari (JHL), membongkar indikasi kuat adanya tindakan downgrading (penurunan skala) dokumen lingkungan secara sengaja oleh pelaku usaha demi mempermudah lolosan otomatis pada sistem Risk-Based Approach Online Single Submission (OSS-RBA).
Divisi Advokasi Jejak Hijau Lestari, menegaskan bahwa dalih manajemen klinik yang menyebut dokumen lingkungan mereka sudah aman adalah kebohongan publik yang tidak berdasar hukum.
Berdasarkan pertemuan Jejak Hijau Lestari dengan Pihak Klinik BMC, Klinik BMC kedapatan hanya mengantongi Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) yang ditandatangani secara elektronik pada 3 Juli 2026. Instrumen ini dinilai menyalahi aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Secara tegas, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha yang Wajib Memiliki Amdal, UKL-UPL, atau SPPL menentukan bahwa setiap klinik swasta (KBLI 86105) yang menyelenggarakan tindakan medis, kefarmasian, dan menghasilkan limbah medis berbahaya, wajib memegang dokumen UKL-UPL, bukan sekadar SPPL.
"Ini bentuk penyelundupan hukum yang kasat mata. Bukti otentik manifes Festronik KLHK dengan Nomor BKV20260706-4017 mengonfirmasi bahwa pada periode Maret hingga Mei 2026, Klinik BMC memproduksi dan mengangkut sebanyak 116,9 kilogram Limbah Medis Infeksius (Kode B3: A337-1). Volume limbah infeksius ratusan kilogram tersebut secara otomatis menggugurkan keabsahan SPPL," tegas Randi Syaputra, Sekretaris JHL, Kamis (30/7/2026).
Sesuai UU Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja), mengoperasikan usaha penghasil limbah B3 tanpa persetujuan lingkungan standar spesifikasinya (UKL-UPL) merupakan pelanggaran pidana materiil lingkungan.
Dalam pertemuan, Randi menjelaskan bahwa management berdalih bahwa komitmen lingkungan tersebut sebenarnya sudah lama disetujui oleh sistem dan mereka "hanya baru sempat mengunduh dokumen" pada tanggal 3 Juli 2026. Menanggapi hal ini, Jejak Hijau Lestari mematahkan Pernyataan tersebut lewat skema teknis sistem OSS-RBA.
Pada lembar SPPL tertulis nyata "Pekanbaru, 3 Juli 2026". Dalam sistem OSS, tanggal tersebut adalah yuridis terbit ketika pelaku usaha melakukan klik "Submit" pengajuan komitmen, bukan tanggal unduh dokumen lama.
Jika SPPL itu sudah terbit sejak lama, nama Klinik BMC dipastikan masuk dalam Surat Resmi Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Nomor B.600.4.6/DLHK-PLB3/49/2026 tanggal 5 Maret 2026 tentang daftar resmi fasyankes penghasil limbah B3. Kenyataannya, nama Klinik BMC absen total dari daftar tersebut.
Dihadapan Jejak Hijau Lestari Manajemen mengeklaim sudah kontrak dengan perusahaan pengangkut PT. Bumi Tripa Lestari, berarti transporter telah mengangkut limbah medis dari klinik yang tidak punya dokumen lingkungan yang sah. Ini justru menyeret pihak transporter ke dalam pusaran pidana pengangkutan ilegal sesuai PP Nomor 22 Tahun 2021," urai Randi.
Meskipun pada perkembangannya pelaku usaha mengeklaim telah menjalankan pengelolaan Limbah B3 dengan benar. Namun, secara hukum tetap berstatus ilegal. Berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 2021, setiap fasyankes wajib mengintegrasikan standar baku mutu dan Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 ke dalam dokumen persetujuan lingkungan yang diverifikasi oleh daerah.
Karena pelaku usaha hanya memegang dokumen SPPL instan dari sistem OSS tanpa jalur verifikasi manual DLHK, maka spesifikasi suhu, tata letak, dan baku mutu pengelolaan keamanan boks pendingin limbah medis infeksius seberat 116,9 kg tersebut belum pernah diuji kelayakannya secara resmi oleh daerah.
Ketidaksinkronan Data OSS dan Data Setifikat Standar Dinkes
Sengkarut legalitas klinik milik Armaini ini kian pelik dengan ditemukannya ketidaksesuaian formil pada data domisili administrasi. Berdasarkan Berita Acara Penilaian Kesesuaian Nomor 400.7.22.2/Dinkes-Yankes/329/2025 dari Dinas Kesehatan Pekanbaru, lokasi fisik klinik di Kelurahan Limbungan Baru tercatat berada di Kecamatan Rumbai Pesisir. Sebaliknya, dokumen OSS dan lembar SPPL mencantumkan klinik berada di Kecamatan Rumbai.
Ketidaksinkronan data ini merupakan imbas dari pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penataan Kecamatan, yang memekarkan wilayah Rumbai dan Rumbai Pesisir menjadi tiga kecamatan baru.
Sesuai Pasal 56 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021, setiap perubahan wilayah administrasi pasca-pemekaran wajib di-update oleh pelaku usaha di sistem OSS. Kelalaian melakukan pemutakhiran data spasial ini menyebabkan dokumen SPPL yang terbit mengandung cacat formil hukum karena tidak merujuk pada zonasi Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang valid.
Langkah Pergerakan Jejak Hijau Lestari
Atas rentetan bukti yang tak terbantahkan ini, Jejak Hijau Lestari secara resmi akan melayangkan laporan pengaduan kepada Penegak Hukum Lingkungan (Gakkum) DLHK Kota Pekanbaru. Mereka menuntut instansi daerah menerapkan sanksi tegas mengacu pada klausul yang ditandatangani sendiri oleh pemilik klinik.
Di dalam dokumen SPPL tersebut, Poin 8 menyatakan pelaku usaha bersedia memproses persetujuan lingkungan baru (UKL-UPL) jika jenis usahanya mewajibkan hal tersebut. Janji ini dikunci oleh Poin 9 yang berbunyi: "Bersedia dihentikan usaha dan/atau kegiatannya dan diproses hukum... apabila melanggar atau tidak memenuhi ketentuan persyaratan sebagaimana butir 1 sampai 8." [1]
Berdasarkan klausul Poin 9 yang bersifat mengikat dan inkrah, DLHK Pekanbaru memiliki legitimasi penuh untuk segera memasang garis penyegelan dan menghentikan sementara seluruh kegiatan operasional pelayanan medis di Klinik BMC.
"Kami meminta pemerintah daerah bertindak lugas, panggil DPMPTSP untuk melacak digital log history akun OSS klinik ini, dan jangan cuma jadi penonton di tengah ancaman bahaya Limbah B3," tegas Randi.***
Penulis: Rilis Jejak Hijau Lestari