Hari Ini, KPK Periksa Marjani Ajudan Gubri Nonaktif Sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan

A

Alseptri Ady

Senin, 13 April 2026 | 15:47 WIB

Hari Ini, KPK Periksa Marjani Ajudan Gubri Nonaktif Sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan

JAKARTA, AmiraRiau.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Marjani, sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah atau janji di Pemprov Riau tahun anggaran 2025 pada Senin (13/4/2026).

KPK menjadwalkan pemanggilan tersangka kasus dugaan pemerasan/permintaan/penerimaan hadiah atau janji di Pemprov Riau Tahun Anggaran 2025. Kasus ini menjerat Marjani, ajudan Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid.

"Hari ini Senin, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka. Pemeriksaan dilakukan Gedung KPK merah putih, atas nama MJN, ADC Gubernur Riau," ujar Juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (13/4/2026).

KPK mengumumkan Marjani pada 9 Maret 2026 sebagai tersangka ke empat dalam kasus pemerasan di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

Dimana sebelumnya KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 November 2025 dan menetapkan tiga tersangka yaitu Gubri nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam. Kasusnya adalah dugaan pemerasan atau 'jatah preman' dan suap proyek infrastruktur senilai Rp 4,05 miliar.***

Editor: Alseptri Ady