Koalisi Minta PN Pelalawan Serius Adili Sindikat Gading Gajah: Jaringan Perdagangan Harus Dibongkar!

I

Isman

Kamis, 03 September 2026 | 22:59 WIB

Koalisi Minta PN Pelalawan Serius Adili Sindikat Gading Gajah: Jaringan Perdagangan Harus Dibongkar!

PELALAWAN, AmiraRiau.com- Koalisi Untuk Gajah Pelalawan melayangkan sorotan tajam terhadap jalannya proses persidangan perkara perburuan dan perdagangan gading gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Kamis (3/9/2026).

Dalam siaran pers yang disampaikan kepada AmiraRiau.com, disebutkan kasus ini berawal dari penemuan bangkai gajah sumatera di areal konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) Blok C99 Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Polda Riau menetapkan 15 orang tersangka yang kini berstatus terdakwa dan terbagi dalam 11 berkas perkara terpisah.

Berdasarkan penyidikan, sindikat terorganisir ini diduga telah membunuh sedikitnya 9 ekor gajah sumatera sepanjang rentang 2024–2026. Penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berharga, berupa enam gading gajah, puluhan pipa rokok gading, tengkorak/tulang gajah, serta senjata api beserta ratusan amunisi.

Selanjutnya, 34 transaksi keuangan bernilai Rp1,872 miliar, uang tunai Rp650 juta, 1 unit excavator, 1 unit Mitsubishi Triton, dan 1 unit Suzuki Splash.

Berdasarkan pemantauan koalisi yang terdiri dari For Gajah Rahman, Garda Animalia, Geopix, Jikalahari, Mongabay Indonesia, Rimba Satwa Foundation dan Yayasan Taman Nasional Tesso Nilo, penanganan persidangan di PN Pelalawan dinilai kurang efektif akibat masalah koordinasi internal.

  • Sidang 18 Agustus 2026: Dari total 8 Penuntut Umum (PU) yang ditugaskan, hanya 2 orang yang hadir. Agenda pembacaan dakwaan untuk terdakwa atas nama Jamil terpaksa batal karena terdakwa tertinggal di Rutan Pekanbaru akibat datanya belum terdaftar dalam Case Management System (CMS) Kejaksaan.

  • Sidang 1 September 2026: Pembacaan dakwaan terdakwa Jamil kembali ditunda karena PU tidak dapat memastikan keberadaannya. Namun, usai sidang, Kajari Pelalawan Dr. Eka Nugraha mengonfirmasi bahwa Jamil sebenarnya sudah hadir di ruang sidang, tetapi berkas surat dakwaannya tertinggal. Pada hari yang sama, agenda pemeriksaan saksi dari Polda Riau juga batal akibat saksi tidak hadir.

"Kejahatan yang disidangkan kali ini adalah kejahatan terorganisir yang mengungkap kasus mulai dari aktor lapangan sampai penjualnya. Sangat disayangkan jika penegakan hukumnya terhambat karena persoalan teknis yang bisa saja digunakan terdakwa untuk membela dirinya," tegas Direktur Eksekutif Yayasan TN Tesso Nilo, Yuliantony.

Empat Desakan Sikap Koalisi Untuk Gajah Pelalawan

Atas temuan tersebut, koalisi menyampaikan empat poin desakan:

  1. Penguatan Koordinasi Peradilan: Mendesak PN Pelalawan, Kejari Pelalawan, dan Polda Riau memperkuat koordinasi agar kehadiran terdakwa, PU, saksi, dan penasihat hukum terjamin tepat waktu tanpa terkendala urusan administratif.

  2. Usut Aliran Dana & TPPU: Mengembangkan penyidikan hingga membongkar aktor intelektual, pemodal, serta alur dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan satwa.

  3. Transparansi Informasi Persidangan: Membuka dokumen dan akses pemantauan sidang secara terbuka bagi publik mengingat besarnya dampak kejahatan lingkungan ini.

  4. Hitung Kerugian Ekologis: Meminta penegak hukum tidak hanya memandang kasus ini sebagai pidana biasa, melainkan turut memperhitungkan kerugian ekologis, budaya, dan potensi genetik akibat hilangnya populasi gajah sumatera.***

Editor: Isman
Sumber: Rls