
PEKANBARU, AmiraRiau.com – Mantan Kepala dinas Kesehatan yang juga Ex Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru, Arnaldo Eka Putra, diperiksa penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru, Kamis (24/4/2025).
Pemeriksaan sejak pagi, Kamis (24/4/2025) masih berlangsung hingga pukul 21.00 WIB. Pemeriksaan ini berlangsung di ruang Unit IV Tipidkor Satreskrim Polresta Pekanbaru.
Arnaldo Eka Putra dipanggil sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan proyek senilai Rp2,1 miliar.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, membenarkan pemeriksaan terhadap Arnaldo. Pemeriksaan ini merupakan yang pertama sejak Arnaldo ditetapkan sebagai tersangka.
“Iya, diperiksa,” ujar Bery, Kamis (24/4/2025) malam.
Bery mengatakan, Arnaldo mulai menjalani pemeriksaan sejak Kamis siang. Dia sempat menjalani istirahat, setelah diberi sejumlah pertanyaan.
” Malam ini masih (menjalani) pemeriksaan,” kata Bery.
Untuk diketahui, Arnaldo ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru, dua pekan lalu. Dalam proses penyidikan, Bery mengungkapkan penyidik telah meminta keterangan 10 saksi. Penyidik pun mengantongi alat bukti adanya tindak pidana.
Informasi dihimpun, Arnaldo dilaporkan oleh Harimantua Dibata Siregar ke Polresta Pekanbaru atas dugaan kasus penipuan terkait proyek rehabilitasi gedung RSD Madani Pekanbaru di Jalan Garuda Sakti Km 2.
Laporan itu nomor STPLP/45/II/2025/Polresta Pekanbaru dan pelapor menyebut dirugikan Rp2,1 miliar. Arnaldo disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Terkait kasus ini, penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru pada tanggal 25 Maret 2025 lalu.***
Editor: Alseptri Ady

