PEKANBARU, AmiraRiau.com - Direktur Utama PT. Sarana Pembangunan Riau (SPR) Ida Yulita Susanti membantah bahwa proses pemilihan dirinya sebagai Dirut BUMD PT. SPR tidak melalui seleksi dan asesmen. Bahkan seleksi ini dilakukan sendiri oleh Panitia Seleksi (Pansel) Pemprov Riau melalui Biro Ekonomi.
Dirut PT. SPR Ida Yulita Susanti menegaskan bahwa tidak benar dirinya dipilih dan ditetapkan menjadi Direktur Utama PT. Sarana Pembangunan Riau (SPR) tanpa melalui proses seleksi dan rekam jejak. Sebelum penetapan menjadi direksi dirinya mengikuti berbagai tahapan seleksi cukup panjang yang dilakukan oleh Panitia seleksi (Pansel) BUMD melalui Biro Ekonomi Pemerintah Provinsi Riau.
"Kalau Plt Gubernur menyampaikan tidak ada proses asesement maka perlu dipertanyakan siapa pembisik informasinya? Karena saya di tetapkan jadi dirut SPR adalah hasil dari UKK (asesment) yang dilakukan pemprov Riau dengan melalui tahapan panjang bukan ujuk ujuk langsung ditetapkan," ungkap Ida kepada AmiraRiau.com.


Dimana sebelumnya, Pemerintah Provinsi Riau akan memproses pergantian Direktur Utama PT. Sarana Pembangunan Riau (SPR) melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) yang dijadwalkan dilaksanakan besok pagi, Jumat (23/1/2026). Pergantian ini dilakukan karena dinilai tidak memenuhi persyaratan jabatan.
“Kita mengusulkan pergantian ini ada dasarnya. Semua lengkap, besok biar dibaca langsung dalam RUPS apa persyaratan yang harus dipenuhi orang jabatan tertentu,” ujar Pelaksana Tugas Gubernur Riau SF Hariyanto, Kamis (22/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa jabatan Direktur utama BUMD harus melalui proses penilaian asesmen, termasuk rekam jejak oleh aparat penegak hukum. Selain itu, dipastikan tidak ada konflik kepentingan dengan jabatan lain yang dipegangnya.
Plt Gubri menegaskan, usulan pergantian ini tidak dilakukan secara serampangan, melainkan berdasarkan pertimbangan yang matang. Salah satu pemicunya adalah penolakan PT. SPR terhadap audit dari Inspektorat Riau.
Usulan pergantian tersebut tidak dilakukan secara tergesa-gesa dan tidak didasari sentimen pribadi. Menurutnya, seluruh proses mengacu pada ketentuan dan dasar hukum yang berlaku.
"Tak bisa ditolak, ini dari APBD ada aturannya. Kalau perusahaan swasta bisa, tapi BUMD wajib diaudit. Kalau tidak mau, ada apa? Itu yang kita tanyakan," tegas Plt Gubri.
Saat ini, jabatan Direktur Utama PT. SPR dipegang oleh Ida Yulita Susanti, yang ditunjuk oleh Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid pada Agustus 2025. Usulan pencopotan telah diajukan oleh Plt Gubernur Riau SF Hariyanto sejak Desember 2025 lalu dan baru akan difinalisasi dalam RUPS LB besok pagi.***