Ingin Jadi Mediator Non-Hakim? Ikuti Sertifikasi Mediator Resmi Mahkamah Agung di Pekanbaru

A

administrator

Senin, 09 Februari 2026 | 00:00 WIB

Ingin Jadi Mediator Non-Hakim? Ikuti Sertifikasi Mediator Resmi Mahkamah Agung di Pekanbaru

PEKANBARU, AmiraRiau.com– Kabar baik bagi para profesional, akademisi, dan praktisi hukum di Provinsi Riau. Telah dibuka pendaftaran Pendidikan dan Pelatihan Media (Sertifikasi Mediator) yang terakreditasi resmi oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia berdasarkan Nomor: 16/KMA/SK/1/2022.

Pelatihan ini merupakan langkah strategis bagi Anda yang ingin mendalami teknik negosiasi dan resolusi konflik secara profesional serta memiliki legalitas formal untuk berpraktik di lingkungan peradilan.

Peserta yang mengikuti pelatihan ini dan dinyatakan kompeten akan mendapatkan berbagai keuntungan eksklusif, di antaranya berhak menyandang gelar CPM (Certified Professional Mediator) di belakang nama, memiliki kualifikasi untuk menjadi Mediator Non-Hakim di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama, memperoleh ID Card resmi sebagai mediator yang terdaftar di Dewan Sengketa Indonesia (DSI) atau Indonesia Dispute Board (IDB) dan bergabung dengan komunitas ahli resolusi sengketa berskala nasional.

Pelatihan akan dilaksanakan secara Tatap Muka (Offline) untuk memastikan transfer ilmu dan praktik simulasi mediasi berjalan secara maksimal. Tanggal pelaksanaan 20 April 2026 di Pekanbaru, Riau (Tempat detail akan diinformasikan kepada peserta terdaftar) dengan metode teori dan praktik simulasi mediasi sesuai standar Mahkamah Agung RI.

Mengingat kuota peserta pelatihan mediator biasanya dibatasi untuk menjaga kualitas kelulusan, calon peserta diharapkan segera melakukan pendaftaran melalui kontak person berikut:

Nikmah Sholichah, SH: 0812-6156-7760

Yulis Nur Annisa, SH: 0822-1128-4621.***