PEKANBARU, AmiraRiau.com – Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau, H. Zufra Irwan, SE., MM., SpAp, melontarkan kecaman keras terhadap sikap Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Riau, H. Erisman Yahya, MH. Kadisdik dinilai telah mengabaikan, bahkan melecehkan proses persidangan Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) yang sedang berjalan di KI Riau.
Kepada wartawan di Pekanbaru, Kamis (30/4/2026), Zufra menyatakan keheranannya atas sikap seorang pejabat eselon II yang tidak kooperatif terhadap proses hukum keterbukaan informasi.
"Kita heran seorang pejabat eselon II melecehkan proses persidangan atau PSI yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi. Padahal yang bersangkutan pernah menjadi Sekretaris di KI Riau," tegas Zufra.
Kesimpulan mengenai pelecehan proses sidang ini muncul setelah pihak Disdik Riau tercatat dua kali tidak menghadiri persidangan tanpa alasan yang jelas. Padahal, persidangan tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan informasi warga Pekanbaru yang sebelumnya juga diabaikan oleh pihak Disdik.
"Gak minta Kadisnya hadir, minimal ada yang ditugaskan atau minimal direspon. Bahkan setelah masuk tahapan mediasi hari ini, tetap tidak ada respon sama sekali," tambah Zufra.
Lebih jauh, pihak KI Riau juga mendapatkan informasi miring bahwa pihak internal Disdik terkesan meremehkan marwah persidangan di KI Riau dengan menganggap hasilnya "tidak ada apa-apanya".
Dalam proses mediasi, petugas PPID Utama Pemprov Riau yang hadir sebagai mediator menjelaskan bahwa pihaknya telah menjalankan seluruh prosedur administratif. Surat panggilan sidang hingga rincian permohonan informasi telah diteruskan ke akun resmi Kadisdik Riau.
"Setiap surat panggilan langsung kita sampaikan ke Disdik. Bahkan item detail permohonan informasi dikirim ke akun resmi Kadisdik, tapi memang tidak pernah direspon," ungkap petugas PPID Utama kepada mediator.
Atas sikap tidak patuh terhadap UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Zufra mendesak Plt. Gubernur Riau dan Sekretaris Daerah (Sekda) selaku atasan PPID Utama untuk bertindak tegas.
"Kami minta Plt. Gubernur memberikan sanksi tegas karena pimpinan OPD tersebut tidak patuh pada undang-undang. Sekda juga harus memberikan pembekalan kepada kepala OPD agar paham UU KIP, terutama Disdik yang intensitas sengketa informasinya cukup tinggi," pungkas Zufra.
Hingga berita ini diturunkan, proses PSI antara warga Pekanbaru dengan Disdik Riau dan salah satu SMK di Pekanbaru masih terus berjalan meskipun tanpa kehadiran pihak termohon.***
Penulis: YD