PEKANBARU, AmiraRiau.com - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, kembali digelar Kamis, (4/6/2026). Dalam sidang kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua orang saksi mahkota yang juga berstatus terdakwa dalam perkara terkait.
Mereka adalah mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, M Arief Setiawan, dan mantan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam. Kedua nama itu dimintai keterangan oleh jaksa penuntut umum untuk mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan kasus yang sedang diperiksa majelis hakim.
Dalam kesaksiannya Dani M Nursalam mengaku pernah menyampaikan secara langsung kepada Abdul Wahid mengenai rencana penyerahan dana sebesar Rp1 miliar yang berasal dari kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
Komunikasi terkait dana tersebut bermula pada akhir Oktober 2025, saat dirinya bertemu dengan Eri Ikhsan. Pertemuan itu membahas kesiapan dana yang telah dihimpun dari sejumlah kepala UPT beserta mekanisme penyerahannya.
"Uang sudah ready dari kepala UPT. Saat itu dibahas teknis penyerahannya. Rencananya diserahkan tanggal 5 November," ungkap Dani.
Menurut Dani, informasi tersebut kemudian disampaikannya kepada Abdul Wahid. Sebelum itu, ia mengaku mendapat panggilan dari Marjani untuk datang ke kediaman Abdul Wahid.
Saat berada di rumah dinas gubernur, Dani mengetahui adanya agenda perjalanan ke Singapura dan Malaysia, termasuk kegiatan ziarah ke makam Pahlawan Nasional Tuanku Tambusai yang akan diikuti sejumlah pejabat daerah dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam kesempatan itu, Marjani disebut meminta dirinya berkoordinasi dengan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, M Arief Setiawan.
"Tolong kondisikan dengan Pak Arief," ujar Dani menirukan pesan yang diterimanya.
Tak lama setelah itu, Dani bertemu langsung dengan Abdul Wahid dan menyampaikan adanya rencana penyerahan dana Rp1 miliar yang dijadwalkan pada 5 November 2025.
"Saya menyampaikan perihal Rp1 miliar yang akan diserahkan tanggal 5 November. Pak Abdul Wahid mengetahuinya," tegas Dani.
Namun sebelum dana Rp1 miliar tersebut diserahkan, muncul kebutuhan pembiayaan untuk keberangkatan rombongan ke Singapura dan Malaysia.
Dani mengaku Marjani meminta disiapkan dana sebesar Rp400 juta untuk kebutuhan perjalanan tersebut.
Keesokan harinya, jumlah dana yang diminta bertambah setelah Abdul Wahid mengirim pesan mengenai adanya tambahan peserta dalam rombongan. Kebutuhan dana pun meningkat menjadi Rp450 juta.
Dani lalu menghubungi M Arief Setiawan untuk menyampaikan permintaan tersebut.
Pada 2 November 2025 sore, Marjani kembali menghubunginya dan menyampaikan bahwa dana yang dibutuhkan belum diterima, padahal rombongan dijadwalkan berangkat keesokan harinya.
"Saya kemudian melakukan video call dengan Pak Arief dan memperlihatkan Marjani. Pak Arief menyampaikan siap dan malam itu juga datang," tuturnya.
Malam itu, kata Dani, dana sebesar Rp450 juta diserahkan langsung oleh Arief kepada Marjani di area parkir. Setelah penyerahan berlangsung, ia mengaku segera melaporkannya kepada Abdul Wahid.
"Saya sampaikan ke Pak Wahid bahwa Rp450 juta sudah diserahkan Pak Arief ke Marjani," ujarnya.
Menurut Dani, dalam percakapan tersebut Abdul Wahid menyebut dana yang diberikan dapat dianggap sebagai uang saku bagi rombongan yang berangkat ke luar negeri. Namun Marjani menyarankan agar istilah yang digunakan lebih halus.
"Marjani bilang, biar lebih halus disebut untuk oleh-oleh saja. Pak gubernur menjawab, terserah," kata Dani.
Lebih jauh, Dani juga mengungkap bahwa Arief kemudian memberitahunya dana Rp1 miliar yang sebelumnya dijanjikan tidak dapat dipenuhi seluruhnya. Sebab, sebagian dana telah digunakan untuk menutupi kebutuhan perjalanan ke Malaysia.
"Pak Arief bilang uang Rp1 miliar yang dijanjikan sebelumnya terpakai Rp250 juta karena untuk ke Malaysia, dan dia akan mengusahakan sisanya," ungkapnya.
Informasi tersebut kembali diteruskan Dani kepada Abdul Wahid. Menurut pengakuannya, gubernur saat itu mengetahui bahwa dana yang akan diserahkan kemungkinan berkurang dari jumlah awal.
"Saya sampaikan ke Pak Gubernur bahwa Rp1 miliar itu kemungkinan kurang karena sudah terpakai untuk yang Malaysia. Pak Gubernur bilang iya," tuturnya.
Dani menambahkan, sisa dana sebesar Rp750 juta yang disebut akan diupayakan oleh Arief tidak pernah sampai diserahkan. Rencana itu terhenti setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
"Sisa Rp750 juta itu belum tersampaikan karena terjadi OTT. Uang itu kemudian disita. Saya mengetahui hal itu setelah OTT," ujarnya.***