Jauh Sebelum Peristiwa, Bupati Afni Ternyata Sudah Memprediksi akan Terjadi Konflik di Lahan PT. SSL

Jauh Sebelum Peristiwa, Bupati Afni Ternyata Sudah Memprediksi akan Terjadi Konflik di Lahan PT. SSL
Bupati Siak, Afni Z

SIAK, AmiraRiau.com- Bupati Siak Afni Z, ternyata sudah memprediksi akan terjadi konflik agraria di lahan PT. Seraya Sumber Lestari (SSL).  

“Sebelum saya jadi Bupati Siak tiga tahun lalu, saya datang ke lokasi kejadian dalam kunjungan sebagai Tenaga Ahli Menteri. Saya memprediksi suatu hari akan terjadi seperti ini. Ini tinggal menunggu waktu,” kata dia, Kamis  (12/6/2025).

Namun demikian Bupati Afni menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan konflik lahan antara masyarakat Kampung Tumang dan PT. SSL yang beroperasi di wilayah Kecamatan Siak.

Pernyataan itu disampaikan Afni saat memimpin rapat tindak lanjut atas insiden yang terjadi pada Rabu lalu. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Raja Indra Pahlawan, Kantor Bupati Siak.

Karena itu, ia berharap kejadian serupa tidak boleh terulang. Siak memang membutuhkan investasi, namun juga perlu investor, namun Pemerintah Daerah butuh investor yang peka terhadap penderitaan rakyat.

“Kami tahu PT. SSL izinnya diberikan negara. Namun perlu bapak ketahui, sebelum negara memberi izin ke PT. SSL, Tumang Kampung tua, artinya sudah ada jauh sebelum PT. SSL beroperasi di sini" tegasnya di hadapan Direktur Utama PT. SSL.

Sebagai kepala daerah, Afni ingin mendorong kolaborasi lintas sektor dalam menyelesaikan persoalan agraria secara adil. Ia mengajak bersinergi dengan Pemerintah, Akademisi, Pelaku Usaha, Media, dan Komunitas Masyarakat (Pentahelix).

“Tujuannya untuk meningkatkan akses hak tanah dan hutan masyarakat Kabupaten Siak dan optimalisasi ekonomi hijau dengan tetap menjaga konduktivitas iklim investasi yang secara berkualitas,” ujarnya.

Afni kemudian meminta masukan dan saran dari Perwakilan UPT Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Riau, Fifin, mengatakan bahwa PBPH PT SSL di Desa Tumang mencakup beragam jenis lahan, dari hutan tanaman industri (HTI) hingga permukiman dan perkebunan masyarakat.

“Total luasan di Tumang mencapai 11 ribu hektare. Proporsinya meliputi gambut 1.697 hektare, hutan rawa sekunder 73 hektare, hutan tanaman 5.158 hektare, permukiman 282 hektare, dan perkebunan 3.887 hektare,” rinci Fifin.

Menurutnya, dari data RKU (Rencana Kerja Usaha) tahun 2025, PT. SSL belum mencantumkan luasan untuk program kemitraan konsesi. Namun demikian, pihaknya melihat hal ini sangat mungkin dilakukan melalui addendum (perubahan) terhadap RKU.

“Kemitraan konsesi sangat dimungkinkan, karena memang pemerintah mengeluarkan aturan itu sebagai resolusi konflik masyarakat di sekitar PBPH. Kami sangat mendukung untuk bisa mempercepat pelaksanaannya dilapangan," sebutnya.

Fifin menjelaskan, kemitraan konsesi merupakan bentuk kerja sama antara pemegang izin PBPH dan masyarakat di sekitar wilayah konsesi, untuk meningkatkan produktivitas dan penyelesaian konflik secara damai.

Direktur Utama PT. SSL, Samuel Soengdjadi, menyampaikan bahwa perusahaan yang dipimpinnya telah beroperasi sejak tahun 2003, dengan izin IUIPHHK dari Kementerian Kehutanan seluas 19 ribu hektare di Tumang.

Samuel menyampaikan penyesalannya atas insiden yang terjadi Rabu lalu dan berharap pemerintah daerah dan stakeholder terkait segera menengahi penyelesaian konflik secara damai.

Baca Juga  > Pasca Kerusuhan di PT. SSL Siak, Polisi Tetapkan 4 Orang Tersangka Pembakaran Rumah dan Perusakan Mobil

"Apa pun keputusan yang diambil hari ini, akan saya sampaikan dalam RUPS. Karena ada beberapa orang  pemegang saham di perusahaan ini," ringkasnya.

Mediasi ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Siak dalam menjaga harmonisasi antara masyarakat dan perusahaan.

Sebagaimana diketahui, puluhan massa membakar sebuah pos Satpam dan 5 rumah karyawan serta kendaraan milik PT. Seraya Sumber Lestari (SSL) di Kabupaten Siak. Usia kejadian, polisi mengamankan 8 orang. Dari delapan orang itu, 4 di antaranya ditetapkan jadi tersangka.

"Kami amankan ada delapan orang, kemudian yang jadi tersangka ada empat orang," ujar Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy, Kamis (12/6/2025).

Eka menyebutkan selain empat pelaku itu, polisi masih terus mendalami keterlibatan pelaku lainnya. Selain pembakaran, polisi juga mencari pelaku perusakan kendaraan milik perusahaan.

Sebelumnya, sekelompok massa membakar pos satuan pengamanan dan lima rumah karyawan perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) kayu akasia milik PT. SSL di Tumang, Kabupaten Siak, Riau Rabu (11/6/2025). Pembakaran itu diduga karena konflik laham antara warga dengan perusahaan.***

#Berita Siak

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index