Jelang Putusan Majelis Kehormatan MK, Relawan Gibran Demo di Patung Kuda

JAKARTA – Massa menggelar demo jelang putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi dalam memutus uji materi soal batas usia calon presiden-calon wakil presiden.

Demo digelar di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023). Massa yang mengatasnamakan Aliansi Penegak Konstitusi, terdiri dari Aliansi Relawan Gibran dan Rumah Nusantara, meminta MKMK tidak menganulir putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah Pasal 169 huruf q UU Pemilu.

“Dengan adanya putusan tersebut, (hal itu) membuka peluang bagi anak-anak muda untuk berkontestasi langsung di setiap pemilu ke depannya. Ini hal yang baik bagi generasi muda dalam suatu negara demokrasi,” ujar Sekretaris Nasional Aliansi Relawan Gibran, Sandri Rumanama, dilansir kompas.com, Senin (6/11/2023).

Sandri berujar, aksi damai hari ini merupakan bagian dari demokrasi. Pihaknya juga menyatakan dukungannya terhadap MK. “Aksi damai kami hari ini sebagai bentuk pilihan demokrasi kami, pilihan hak asasi kami, pilihan memilih kami untuk mengapresiasi MK yang sudah memberikan jalan bagi generasi muda untuk memimpin bangsa ini,” ujar dia.

Diketahui, dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi mengemuka setelah MK yang diketuai ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, mengabulkan sebagian gugatan terkait syarat usia capres-cawapres pada Senin (16/10/2023).

Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.

Putusan ini pun menjadi tiket untuk putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, melaju pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024 dalam usia 36 tahun, berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya hampir tiga tahun.

Merespons polemik ini, akhirnya MKMK dibentuk dan diketuai oleh Jimly Asshiddiqie. Terbaru, MKMK menyatakan telah mengambil kesimpulan dari pemeriksaan puluhan pihak berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi dalam penyusunan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres-cawapres.

Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa dia telah rapat internal bersama anggota MKMK lain, yakni mantan Ketua Dewan Etik MK Bintan Saragih dan hakim konstitusi aktif Wahiduddin Adams. Jimly memastikan, putusan MKMK bakal dibacakan pada Selasa (7/10/2023) pukul 16.00 WIB, setelah sidang pleno MK.***

gambar