KAMPAR, AmiraRiau.com– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar mengambil tindakan tegas terhadap oknum pejabat desa yang diduga terlibat dalam praktik mafia tanah. Kepala Desa Tarai Bangun berinisial AN (36) dan mantan Sekretaris Desa EK (49) resmi dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Kampar, Rabu (11/2/2026).
Penahanan ini mengejutkan publik karena berkaitan dengan tumpang tindih lahan yang masuk dalam proyek strategis nasional, yakni pembangunan jalan tol.
Kasus ini mencuat setelah korban, Salikin Moenits, melaporkan kejanggalan pada lahan miliknya seluas beberapa hektare yang telah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak tahun 1995.
Awalnya, korban dijadwalkan menerima ganti rugi pembebasan lahan tol. Namun, pada rapat BPN Desember 2023, korban terkejut karena lahannya diklaim oleh pihak lain sehingga proses ganti rugi terblokir.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, melalui Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, mengungkapkan adanya keganjilan administratif yang fatal dalam dokumen yang diterbitkan para pelaku, yaitu surat prematur berupa SKGR Nomor 296/SKGR/TRB/XII/2022 terbit pada Desember 2022, sementara surat dasarnya (SKT) baru terbit Februari 2023.
Lalu pencatutan nama, dimana terdapat nama saksi sempadan yang dicantumkan namun tidak pernah menandatangani dokumen tersebut. Selanjutnya, legalitas adat palsu, yaitu dokumen menggunakan dasar kepemilikan adat yang ditandatangani oleh sosok yang bukan merupakan pemangku adat (Datuk) sah menurut Lembaga Adat Kampar (LAK).
"Keduanya kami tahan selama 20 hari ke depan karena ada potensi melarikan diri dan adanya laporan dari korban lain yang mulai masuk ke Mapolres Kampar," tegas AKP Gian, Kamis (12/2/2026).
Penyidik menjerat Kades AN dan mantan Sekdes EK dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman penjara yang signifikan. Polisi juga masih mendalami keterlibatan pihak lain (aktor intelektual) berinisial F yang diduga meminjam nama warga untuk menguasai lahan tersebut.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pejabat desa di Kabupaten Kampar agar tidak bermain-main dengan administrasi pertanahan, terutama di area yang terdampak proyek infrastruktur nasional.***
Penulis: Ali Akbar