BANGKINANG KOTA, AmiraRiau.com– Dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Kampar ke-76, Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar bekerja sama dengan Pengadilan Agama Bangkinang dan Kementerian Agama Kabupaten Kampar menggelar kegiatan Isbat Nikah Terpadu. Kegiatan ini dipusatkan di Pengadilan Agama Bangkinang, Rabu (4/2/2026).
Isbat Nikah Terpadu tersebut secara resmi dibuka oleh perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar dan diikuti oleh pasangan suami istri yang selama ini belum memiliki legalitas pernikahan secara hukum negara.
Melalui proses persidangan isbat nikah yang dilaksanakan langsung oleh majelis hakim Pengadilan Agama Bangkinang, para peserta akhirnya memperoleh penetapan hukum yang sah atas pernikahan mereka. Dengan demikian, pernikahan yang sebelumnya hanya sah secara agama kini diakui secara hukum negara.
Ketua Pengadilan Agama Bangkinang, Dr. Hasan Nul Hakim, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata sinergi antarinstansi dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, sekaligus mendorong tertib administrasi kependudukan.
“Pelaksanaan isbat nikah terpadu ini tidak hanya memberikan legalitas hukum, tetapi juga mempermudah masyarakat dalam pengurusan administrasi kependudukan seperti buku nikah, KTP, dan Kartu Keluarga,” ujar Dr. Hasan Nul Hakim.
Ia menjelaskan, sidang isbat nikah kali ini diikuti oleh 10 pasangan suami istri yang berasal dari berbagai kecamatan di Kabupaten Kampar. Sidang tersebut merupakan proses hukum untuk mengesahkan pernikahan yang telah dilangsungkan secara agama namun belum tercatat secara resmi oleh negara.
“Melalui sidang isbat nikah, pasangan suami istri memperoleh perlindungan hukum yang sah, baik bagi suami, istri, maupun anak-anak mereka,” tegasnya.
Sementara itu, Staf Ahli Bupati Kampar Bidang Kemasyarakatan dan SDM turut menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Menurutnya, isbat nikah merupakan bentuk nyata kepedulian pemerintah daerah dalam menjamin hak-hak keluarga.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kampar, kami menyambut baik dan mengapresiasi pelaksanaan sidang isbat nikah ini. Kegiatan ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga berdampak langsung pada perlindungan hak-hak keluarga, terutama perempuan dan anak,” ujarnya.
Dr. Hasan Nul Hakim berharap, melalui kegiatan ini kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pencatatan perkawinan semakin meningkat.
“Pencatatan nikah bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga memberikan kepastian serta perlindungan hak bagi seluruh anggota keluarga,” tutupnya.***
Penulis: Ali Akbar