BENGKALIS, AmiraRiau.com – Kecelakaan laut hebat menimpa Kapal Layar Motor (KLM) PRIMA SETIA NO.1033/Ia GT.170 di perairan Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Jumat (23/1/2026). Kapal pemuat sembako tersebut dilaporkan karam setelah bagian lambung bawah pecah akibat terjangan ombak besar.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengonfirmasi bahwa seluruh awak kapal yang berjumlah tujuh orang berhasil diselamatkan oleh nelayan setempat meskipun sempat terombang-ambing di lautan.
Insiden bermula saat kapal bertolak dari Pelabuhan Tanjung Balai Asahan menuju Kota Selatpanjang pada Kamis (22/1/2026) sore dengan muatan penuh barang kelontong dan sembako.
Menurut informasi, pukul 21.00 WIB, saat berada di Selat Morong, kapal dihantam angin kencang dan ombak tinggi. Hantaman keras menyebabkan lambung bawah kapal bocor dan air masuk dengan cepat, Kapten Wardi (59) sempat meminta bantuan melalui radio ke Basarnas, namun mesin kapal mati total yang mengakibatkan sistem komunikasi lumpuh.
Para awak mengapung berjam-jam hingga akhirnya kapal terdampar di Desa Sepahat pada Jumat siang dalam kondisi dek dan lambung yang sudah terpisah.
Karamnya kapal menyebabkan ribuan paket kebutuhan pokok berserakan di sepanjang bibir pantai Desa Sepahat. Masyarakat yang awalnya datang untuk menolong akhirnya diperbolehkan mengambil barang-barang yang hanyut oleh pihak pengurus kapal.
"Pihak pengurus kapal melalui kapten menyatakan warga diperbolehkan mengambil barang tersebut untuk dimanfaatkan daripada terbuang sia-sia di laut. Ini juga sebagai bentuk rasa terima kasih atas pertolongan warga kepada para ABK," terang AKBP Fahrian.
Ketujuh korban, yakni Wardi (Nakhoda), Zainal, Herman Sabri, Rahmat, Wahid, Mahadi, dan Candra, saat ini berada di Desa Sepahat untuk pemulihan trauma sambil menunggu penjemputan dari pihak keluarga di Selatpanjang.
Polres Bengkalis melalui Bhabinkamtibmas setempat tetap bersiaga di lokasi guna memantau situasi dan memastikan proses evakuasi sisa material kapal berjalan aman tanpa gangguan ketertiban umum.***