JAKARTA, AmiraRiau.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terhadap Nadiem Anwar Makarim. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) era Presiden ke-7 RI Joko Widodo tersebut dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Kasus yang menjeratnya berkaitan dengan proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk Tahun Anggaran 2020-2022.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Dalam putusannya, hakim menyatakan Nadiem Makarim terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tertuang dalam dakwaan subsider.
Selain hukuman kurungan badan dan denda, Nadiem juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti dengan nilai fantastis, yakni sebesar Rp809,5 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam tenggat waktu yang ditentukan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 5 tahun.
Dalam merumuskan putusan ini, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah poin yang memberatkan maupun meringankan bagi terdakwa.
Hal yang memberatkan di antaranya adalah perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan komitmen nasional dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, serta dilakukan secara terstruktur dan sistematis. Sementara itu, hal yang meringankan adalah status terdakwa yang belum pernah dihukum dalam kasus pidana sebelumnya.
Menariknya, putusan ini tidak diambil secara bulat. Salah satu anggota majelis hakim, Andi Saputra, menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Dalam pandangannya, Andi menilai seluruh dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga Nadiem seharusnya dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
Vonis 10 tahun penjara ini terhitung lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU dari Kejaksaan Agung. Sebelumnya, jaksa menuntut agar Nadiem dihukum 18 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Tak hanya itu, dalam tuntutan primernya, jaksa juga sempat meminta terdakwa membayar uang pengganti senilai Rp809,5 miliar ditambah Rp4,8 triliun, yang diidentifikasi sebagai akumulasi harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan sah dan diduga kuat bersumber dari aliran dana korupsi tersebut.***
Artikel ini sudah dimuat di https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260629175934-12-1374744/nadiem-makarim-divonis-10-tahun-penjara-kasus-korupsi-chromebook.