PEKANBARU, AmiraRiau.com - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, akan membuka posko pengaduan bagi karyawan yang gajinya tidak dibayar sesuai UMK 2026 sebesar RpRp3.998.179.
Posko pengaduan ini dibuka di kantor Disnaker Kota Pekanbaru di Jalan Samarinda. Untuk itu, bagi karyawan yang gajinya di 2026 masih di bawah upah yang ditetapkan, mereka diminta membuat laporan agar bisa ditindaklanjuti.
"Pengaduan bisa disampaikan secara langsung ke kantor Disnaker, atau juga bisa secara online," ungkap Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Abdul Jamal, Senin (29/12/2025).
Selain membuka posko pengaduan, Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru melalui tim yang dibentuk juga akan melakukan monitoring terhadap penerapan UMK 2026.
Monitoring ini bertujuan untuk memastikan seluruh perusahaan yang beroperasi di Kota Bertuah sudah mematuhi UMK yang ditetapkan oleh Gubernur Riau tersebut.
"Jadi, yang pertama kita akan buka posko, dan kedua akan ada monitoring. Kita ada tim dari Dewan Pengupahan yang akan turun ke perusahaan apakah UMK ini sudah diterapkan atau belum," ucapnya.
Dikatakan Jamal, pembukaan posko pengaduan dan monitoring perlu dilakukan mengingat sejauh ini masih banyak laporan yang diterima Bidang Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) dari karyawan yang gajinya tidak sesuai UMK yang telah ditetapkan.
"Karena selama ini, itu yang terjadi (UMK tidak dipatuhi). Makanya kita akan buka posko pengaduan dan turun langsung melakukan monitoring ke perusahaan," ujarnya.
Jika nanti didapatkan kasus, perusahaan yang tidak mematuhi UMK akan dilaporkan ke Disnaker Riau guna ditindak sesuai aturan yang berlaku.
"Maka kita akan bergerak dulu (lakukan monitoring). Selanjutnya (apabila ada kasus), bisa saja kita laporkan ke pengawas provinsi karena mereka yang bisa menindak," tutup Jamal.
Seperti diketahui, UMK Pekanbaru tahun 2026 sudah ditetapkan oleh Gubernur Riau sebesar Rp3.998.179. Seluruh perusahaan wajib mematuhi terhitung 1 Januari 2026.****
Penulis: Afnan