KAMPAR, AmiraRiau.com – Kejaksaan Negeri Kampar menerima penyerahan 14 orang tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana pemilihan kepala daerah (Pilkada) kabupaten Kampar Tahun 2024. Tersangka ini diserahkan oleh penyidik kepolisian.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Jackson Apriyanto Pandiangan, menjelaskan bahwa enam tersangka dijerat dengan Pasal 178B dan/atau Pasal 178C Ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Sementara delapan tersangka lainnya dikenai Pasal 178B dan/atau Pasal 178C Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang yang sama, juncto Pasal 55 KUHPidana.
“Kami memastikan proses hukum terhadap para tersangka akan berjalan transparan dan profesional. Penegakan hukum yang tegas sangat penting untuk menjaga integritas demokrasi di Kampar,” tegas Jackson Apriyanto Pandiangan, Jumat (31/1/2025).
Setelah penyerahan tahap II tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Bangkinang. Tak hanya itu, perkara ini juga langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang untuk segera disidangkan.
“Kami berharap persidangan dapat berjalan lancar dan memberi keadilan kepada semua pihak. Tindak pidana yang mencederai proses pemilihan kepala daerah tidak boleh dibiarkan begitu saja,” tambah Jackson.
Adapun para tersangka yakni Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan empat saksi calon bupati serta tiga saksi calon gubernur di TPS 01 Desa Pangkalan Serik Kecamatan Siak Hulu.
Para tersangka mendapat pembagian 20 surat suara per orang untuk dicoblos. Terdiri dari 10 surat suara Pemilihan Bupati Kampar, dan 10 surat suara Pemilihan Gubernur Riau. Pencoblosan itu menggunakan hak pilih pemilih yang hadir di TPS.***
Editor: Alseptri Ady