Kejari Rohil Tetapkan Kadisdikbud Rohil dan PPTK Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan SMPN 4 Panipahan

Kejari Rohil Tetapkan Kadisdikbud Rohil dan PPTK Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan SMPN 4 Panipahan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir resmi menetapkan Kepala dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir, berinisial AA (Asril Arief red) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan dan rehabilitasi SMP Negeri 4 Pasir Lima

ROHIL, AmiraRiau.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir resmi menetapkan Kepala dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir, berinisial AA (Asril Arief red) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan dan rehabilitasi SMP Negeri 4 Panipahan kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir pada Tahun Anggaran 2023. 

Penetapan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/L.4.20/Fd.2/05/2025, yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir. Proses ini merupakan lanjutan dari penyidikan intensif yang dilakukan sejak Februari 2025.

Selain tersangka AA tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir melakukan penahanan satu orang tersangka berinisial SJ dengan kasus yang sama.

Penahanan SJ tersebut  berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-01/L.4.20/Fd.2/05/2025, berlaku selama 20 hari hingga 7 Juni 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bagansiapiapi.

Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Andi Adikawira Putera, SH, MH, didampingi Kasi Intelijen Yopentinu Adi Nugraha dan Kasi Pidsus Misael Tambunan menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melewati sejumlah tahapan hukum, termasuk laporan perkembangan penyidikan, serta ekspos bersama Kejaksaan Tinggi Riau pada 30 April dan 14 Mei 2025.

AA seharusnya menghadiri pemeriksaan pada hari yang sama, namun mengajukan alasan sakit.

“Penyidik menegaskan bahwa proses hukum tetap memperhatikan hak tersangka, namun jika sakit dijadikan alasan untuk menghindari pemeriksaan, pihak Kejari memiliki strategi khusus untuk menyiasatinya, untuk pemanggilan ulang, “ungkap kajari.

Selain itu Kajari juga menegaskan bahwa Kasus ini terus berkembang dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi ini.

Menurut Kajari SJ ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Mei 2025, bersama AA, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir sekaligus Pengguna Anggaran.

”Dalam proyek yang dibiayai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI tahun anggaran 2023, AA menunjuk SJ sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk enam pembangunan serta sebagai pelaksana pada dua rehabilitasi,” Jelasnya.

Lanjut Kajari dari Hasil penyelidikan pihaknya menemukan beberapa indikasi perbuatan melawan hukum, seperti penggelembungan biaya pembelian material, penyusunan laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai ketentuan, serta mutu bangunan yang tidak sesuai spesifikasi.

Penyalahgunaan anggaran proyek senilai lebih dari Rp4,3 miliar. Proyek tersebut sejatinya ditujukan untuk peningkatan fasilitas pendidikan, namun dalam pelaksanaannya ditemukan sejumlah indikasi penyimpangan.Dugaan penyimpangan ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.109.304.279,90.***

#Korupsi

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index