BENGKULU SELATAN, AmiraRiau.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Selatan kembali tersandung kasus hukum. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan resmi menetapkan Ketua KPU berinisial EO sebagai tersangka terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik mendalami kasus dan menemukan dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menjerat EO.
Penetapan Ketua KPU (EO) sebagai tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan penggunaan dana hibah Pilkada 2024 yang mencapai miliaran rupiah.
Dana hibah diduga tidak seluruhnya digunakan sesuai peruntukan, dan sebagian dialihkan untuk kegiatan di luar ketentuan Pilkada.
EO menjadi pihak ketiga yang ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, mantan Sekretaris dan Bendahara KPU Bengkulu Selatan telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Kejaksaan saat ini sedang melanjutkan proses hukum. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti selama periode Oktober hingga awal November 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, Chandra Kirana, S.H., M.H., melalui Kasi Intel Hendra Catur Putra, S.H., M.H., memberikan pernyataan resmi terkait proses selanjutnya.
Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
“Kami masih mendalami peran beberapa pihak lain. Jika nanti terbukti terlibat dalam pengelolaan dana yang tidak sesuai aturan, tentu akan menyusul proses hukum selanjutnya,” katanya.
Penyidik berencana memanggil beberapa pejabat dan staf sekretariat KPU lainnya untuk dimintai keterangan tambahan guna menelusuri secara menyeluruh aliran dana hibah Pilkada tersebut.***
Penulis: Erlan S