Keluarkan Edaran, Disdik Pekanbaru Tegas Larang Sekolah Tahan Ijazah dan Study Tour ke Luar Kota

Surat Edaran (SE) Disdik Pekanbaru

PEKANBARU, AmiraRiau.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, telah menerbitkan surat edaran (SE) terkait perpisahan sekolah harus dilakukan di lingkungan sekolah. Perpisahan juga harus berlangsung secara sederhana, tanpa membebankan wali murid.

Masyarakat bisa melapor ke Disdik Kota Pekanbaru, jika masih ada sekolah yang memberatkan terkait kegiatan perpisahan. Dinas siap menindaklanjuti agar kegiatan perpisahan bisa digelar secara sederhana dan tidak membebankan wali murid.

“Kalau dibuatnya juga (perpisahan sekolah mewah) setelah adanya edaran ini, kita akan tindaklanjuti,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, Kamis (24/4/2025).

Ia menuturkan, pihaknya sudah menerbitkan edaran kepada seluruh sekolah. Dalam edaran yang dibuat 22 April 2024 ini ditujukan kepada sekolah tingkat TK hingga SMP negeri dan swasta se-Kota Pekanbaru.

Dalam edaran in berbunyi, bahwa tidak melaksanakan study tour atau kegiatan lainnya ke luar daerah.

Kedua, tidak melaksanakan perpisahan di luar lingkungan sekolah. Apabila perpisahan dilaksanakan di sekolah harus digelar secara sederhana dan tidak membebankan wali murid dengan iuran yang bersifat mengikat.

Ketiga, dilarang menangguhkan atau menahan pemberian ijazah dengan alasan apapun. Bagi yang tidak mengikuti aturan tersebut, kepala sekolah yang bersangkutan terancam disanksi.

“Kita ingatkan sekolah, kita pantau itu. Kita siap, karena ada juga arahan dari pak wali, dan kita juga sudah buatkan edaran,” jelasnya.

Bagi sekolah yang sudah memungut uang perpisahan dan memberatkan wali murid sebelum edaran ini dibuat, agar bisa mengembalikan kembali uang tersebut. Edaran ini juga diharapkan agar bisa diikuti oleh sekolah swasta yang ada di Pekanbaru.***

Penulis: MCP, Editor: Alseptri Ady

gambar