Ketua MK Anwar Usman akan Berhadapan dengan Laporan 16 Profesor

Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie.

JAKARTA- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) masih dalam proses untuk mengusut dugaan pelanggaran etik dalam putusan soal batas usia capres-cawapres.

Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan ada 16 orang profesor yang telah mengajukan laporan pelanggaran ke hakim Mahkamah Konstritusi (MK).

Sebagaimana video yang diunggah detiknews, Minggu (29/10/2023), Jimly menyebutkan, saat ini telah menerima 17 laporan yang sebagian besar ditujukan kepada Ketua MK Anwar Usman.

“Ada 16 laporan dari profesor-profesor. Jadi sekarang sudah 17 pelapor. Sebagian besar laporan itu kepada Ketua MK, namun ke-9 hakim kena semua,” ujar Jimly dalam video tersebut.

Berkaitan dengan itu, kata Jimly, dalam sejarah belum pernah kejadian seperti ini,” kata Jimly.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, mengatakan baru kali ini seluruh hakim konstitusi dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik.

Menurutnya, hal ini baru pertama kali terjadi. Hal itu disampaikan Jimly dalam rapat klarifikasi pelapor di Gedung II MK RI, Jakarta, Kamis (26/10/2023).

Awalnya, Jimly menjelaskan bahwa MKMK berstatus badan ad hoc. Adapun MKMK dibentuk buntut adanya laporan dari masyarakat soal dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi soal putusan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang mengizinkan warga di bawah usia 40 tahun maju di pemilihan presiden.

“Semua hakim dilaporkan melanggar kode etik. Baru kali ini. Jadi saudara-saudara sekalian, terlepas dari saudara ini berasal dari mana, sekarang ini masyarakat politik terpecah lima, kubu sini, kubu sini, kubu tengah, dan kubu antara, pada marah semua. Jadi, kasus putusan terakhir ini menarik perhatian seluruh rakyat Indonesia,” ujar Jimly.

Ia pun menilai perhatian publik pada kasus ini adalah hal yang bagus untuk pendidikan publik. Menurutnya, hal ini juga mesti disyukuri.***

gambar