KI Riau: Dokumen Ijazah Bistamam Bukan Informasi Dikecualikan

KI Riau: Dokumen Ijazah Bistamam Bukan Informasi Dikecualikan
Komisioner KI Riau, Zufra Irwan

PEKANBARU, AmiraRiau.com– Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau menegaskan bahwa dokumen ijazah milik Bupati Rokan Hilir, Bistamam, merupakan bagian dari informasi publik dan tidak tergolong sebagai informasi yang dikecualikan.

Hal ini disampaikan oleh Komisioner KI Riau, Zufra Irwan, menyusul polemik penolakan KPU Rokan Hilir membuka dokumen tersebut saat tahapan Pilkada 2024 lalu.

“Dokumen pendidikan calon kepala daerah, termasuk ijazah, tidak termasuk informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 dan 18 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” ujar Zufra kepada media, Senin (5/5/2025).

Zufra menambahkan bahwa badan publik seperti KPU wajib melakukan uji konsekuensi jika ingin menolak permintaan informasi, dan menyampaikan alasan penolakan secara tertulis sesuai ketentuan hukum.

“Jika penolakan dilakukan tanpa uji konsekuensi dan dasar hukum yang jelas, maka itu termasuk pelanggaran UU KIP,” tegasnya.

Menurut Zufra, meski ijazah tergolong data pribadi, namun jika menyangkut jabatan publik, informasi tersebut dapat dibuka kepada publik sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 2 UU KIP.

“Masyarakat berhak mengetahui latar belakang pendidikan, kesehatan, dan dokumen lainnya terkait pencalonan pejabat publik. Tidak boleh ada yang dirahasiakan,” ujarnya.

Penegasan ini muncul di tengah proses hukum atas dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Bupati Bistamam.

Laporan tersebut telah disampaikan ke Polda Riau pada 23 Januari 2025 dan hingga kini masih dalam proses penyelidikan. ***

#Bupati Rohil

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index