Kisruh PPDB Berdasarkan Zonasi, Ade Hartati : Seharusnya Tidak Lagi Terjadi

Kisruh PPDB Berdasarkan Zonasi, Ade Hartati : Seharusnya Tidak Lagi Terjadi

Pekanbaru (AmiraRiau.com) - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat yang tidak mendapatkan kuota sekolah negeri di setiap wilayah. Tak terkecuali di kelurahan Maharatu, banyak orang tua siswa yang kecewa karena kuota tak mampu menampung seluruh siswa yang membutuhkan Sekolah Menengah Atas Negeri.

Melihat hal ini, Ade Hartati Rahmat, M.Pd. selaku anggota Komisi V DPRD Riau tak hanya mendengar aspirasi masyarakat tetapi segera menindak lanjuti kondisi tersebut. Dirinya menerima keluhan masyarakat mengenai kisruh penerimaan siswa baru si jenjang SMA. Ade berkoordiansi dengan pihak Kelurahan Maharatu untuk mencari pemecahan masalah tersebut.

"Kemarin Lurah Maharatu sudah menanda tangani 170 berkas surat keterangan domisili yang akan digunakan untuk mendaftar ke SMA. Dalam hal ini Lurah serta masyarakat tidak pernah diikut sertakan dalam musyawarah yang menyangkut kouta penerimaan siswa berdasarkan zonasi. Seharusnya masyarakat diajak serta sehingga masyarakat sekitar memahami langkah yang harus ditempuh," tutur Ade Hartati.

Ini bukan tahun pertama dilaksanakannya PPDB berdasrkan zonasi. "Seharusnya sudah dikaji betul-betul daya tampungnya, jumlah siswa yang membutuhkan sekolah, dan hal lain yang perlu diperhatikan. jangan lagi menimbulkan kegaduhan," imbuh Ade hartati.

Dalam Hal ini, Ade melihat Gubernur Riau tidak melihat hal mendasar ini. "Seharusnya Pergub juga mengatur hal ini yang menyesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah dan kebutuhannya," jelasnya lagi.

Permendikbud nomor 44 tahun 2019 yang mengatur tentang ketentuan PPDB mulai dari persyaratan, jalur pendaftaran pelaksanaanPPDB (Pendaftaran, Seleksi, dan pngumuman). Selain itu juga mengatur tentang pendataan ulang, perpindahan peserta didik, pelaporan dan pengawasan hingga sanksi.

"Di Riau hanya menitik beratkan di ayat 1 yang menyebutkan bahwa penetapan wilayah zonasi dilakukan pada setiap jenjang oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah. Sedangkan yang menjadi masalah seruis saat ini ada di ayat 2 yang menyebutkan penetapan wilayah zonasi oleh pemerintah daerah pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan jumlah ketersediaan daya tampung satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah  Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat termasuk satuan pendidikan keagamaan, yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut. Kami akan bicarakan kelanjutannya di Komisi agar masalah ini benar-benar tuntas dengan baik tanpa mengabaikan hak masyarakat di bidang pendidikan," tutup Ade kepada AmiraRiau pada Sabtu (11/07/2020).

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index