BANGKINANG KOTA, AmiraRiau.com-Komisi II DPRD Kabupaten Kampar menyoroti pelaksanaan redistribusi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan tenaga kependidikan tahun 2026. Mekanisme pengajuan, keterbatasan waktu, hingga minimnya sosialisasi menjadi perhatian serius dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kampar, Senin (19/10/2026).
Dalam rapat tersebut, Komisi II meminta agar mekanisme redistribusi dievaluasi secara menyeluruh. DPRD menilai proses penempatan dan perpindahan pegawai harus berjalan transparan, jelas, serta mempertimbangkan kebutuhan sekolah tanpa mengabaikan hak guru untuk memperoleh informasi dan kesempatan mengajukan usulan sesuai ketentuan.
Ketua Komisi II DPRD Kampar, Tony Hidayat, menegaskan bahwa persoalan redistribusi tidak boleh hanya dilihat dari sisi administrasi. Kejelasan prosedur dan kecukupan waktu pengajuan juga harus menjadi perhatian agar guru tidak kehilangan kesempatan hanya karena keterbatasan informasi.
“Jangan sampai karena keterbatasan waktu dan minimnya informasi, guru-guru PPPK yang membutuhkan perpindahan penempatan justru kehilangan kesempatan untuk mengajukan usulan,” tegas Tony seusai rapat.
Menurutnya, Disdikpora dan BKPSDM perlu mengevaluasi penyampaian informasi serta mekanisme pengajuan agar pelaksanaan redistribusi dapat dipahami dengan baik oleh para guru. DPRD meminta persoalan tersebut menjadi bahan evaluasi serius bagi instansi terkait.
329 Usulan Redistribusi, Ratusan Belum Dapat Dilanjutkan
Dalam pemaparan di hadapan Komisi II, Sekretaris Disdikpora Kampar, Zulkifli, menyampaikan bahwa jumlah ASN guru di Kabupaten Kampar mencapai 7.324 orang. Jumlah tersebut terdiri atas 2.842 PNS, 4.287 PPPK penuh waktu, dan 195 PPPK paruh waktu.
Sementara itu, pada pelaksanaan redistribusi tahun 2026, tercatat sebanyak 329 usulan yang terdiri atas 287 usulan guru dan 42 usulan tenaga teknis.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 65 usulan masuk kategori dapat dilanjutkan, 138 belum dapat dilanjutkan, dan 126 lainnya masih tertunda.
Dari 126 usulan yang tertunda, sebanyak 58 berkaitan dengan sekolah asal, sedangkan 68 lainnya berkaitan dengan sekolah tujuan.
Kategori dapat dilanjutkan bukan berarti pegawai yang bersangkutan telah mendapatkan persetujuan pindah. Status tersebut hanya menunjukkan bahwa usulan dapat memasuki tahapan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.
Data tersebut menjadi salah satu perhatian dalam RDP, terutama terkait kejelasan informasi mengenai status usulan dan kendala yang dihadapi para guru dalam proses redistribusi.
Batas Pengajuan Jadi Sorotan
Komisi II juga menyoroti batas waktu pengajuan redistribusi yang disebut berakhir pada 20 September 2026 pukul 23.59 WIB. Sementara itu, RDP yang membahas persoalan tersebut baru berlangsung pada 19 Oktober 2026.
Kondisi ini mendorong DPRD meminta evaluasi terhadap mekanisme penyampaian informasi dan waktu pengajuan. Kejelasan jadwal dinilai penting agar guru memiliki kesempatan memadai untuk memahami persyaratan, melengkapi dokumen, serta mengajukan usulan sesuai ketentuan.
Dalam konteks ini, Komisi II meminta instansi terkait memberikan penjelasan yang terang mengenai mekanisme redistribusi, termasuk penyebab usulan tidak dapat dilanjutkan dan faktor yang menyebabkan pengajuan tertunda.
Dokumen dan Kebutuhan Sekolah Jadi Kendala
Zulkifli menjelaskan, terdapat sejumlah kendala dalam pelaksanaan redistribusi, mulai dari dokumen yang belum lengkap, tidak adanya rekomendasi melepas dari sekolah asal, usulan yang tidak sesuai ketentuan, kekurangan guru di sekolah asal, hingga tidak tersedianya kebutuhan guru di sekolah tujuan.
Selain itu, terdapat kondisi guru yang menjadi satu-satunya pengajar di sekolah asal sehingga perpindahannya harus mempertimbangkan keberlangsungan kegiatan belajar mengajar.
Dalam pemaparan kendala, disebutkan sebanyak 69 usulan belum memiliki rekomendasi melepas dari sekolah asal. Angka ini berbeda dengan 58 usulan yang tercatat pada dashboard dalam kategori tertunda karena sekolah asal.
Perbedaan data tersebut perlu diklarifikasi oleh Disdikpora agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dalam membaca status dan penyebab tertundanya usulan redistribusi.
Kejelasan data menjadi penting karena hasil evaluasi akan menjadi dasar bagi instansi terkait dalam menentukan langkah perbaikan mekanisme pengajuan dan penempatan pegawai.
DPRD Usulkan Kajian Ulang Mekanisme
Anggota Komisi II DPRD Kampar, Ramli, meminta Disdikpora dan BKPSDM membahas persoalan redistribusi bersama DPRD sebelum berbagai kendala berkembang menjadi persoalan yang lebih luas.
Ia juga mengusulkan agar kedua instansi mempelajari penerapan mekanisme redistribusi di daerah lain, termasuk di Provinsi Riau, serta mengkaji kemungkinan penggunaan surat perintah tugas (SPT) sebagai salah satu alternatif yang dapat dipertimbangkan sesuai ketentuan.
Ramli turut mengusulkan agar proses redistribusi ditunda sampai tersedia formulasi yang lebih jelas. Namun, usulan tersebut masih berupa masukan dalam pembahasan dan belum tercatat sebagai keputusan resmi rapat.
Begitu pula dengan penggunaan SPT, yang masih memerlukan kajian lebih lanjut dari instansi berwenang sebelum dapat dipertimbangkan sebagai solusi.
Sikap Komisi II ini menegaskan pentingnya pembahasan bersama antara DPRD dan organisasi perangkat daerah agar kebijakan redistribusi tidak hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga menjawab persoalan yang dihadapi guru di lapangan.
BKPSDM Jelaskan Ketentuan Redistribusi
Dalam kesempatan yang sama, BKPSDM Kampar menjelaskan bahwa redistribusi dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan sekolah berdasarkan jenjang pendidikan, mata pelajaran, jumlah rombongan belajar, beban mengajar, sertifikasi, serta data pokok pendidikan (Dapodik).
Proses tersebut mencakup pemetaan kebutuhan, verifikasi, dan pertimbangan pejabat pembina kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Mekanisme redistribusi juga berbeda menurut kelompok formasi. Untuk PPPK guru formasi 2021 dan tenaga kependidikan, diperlukan persetujuan teknis dari kementerian dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sementara itu, mekanisme untuk formasi 2024 dan 2025 memiliki ketentuan berbeda.
Paparan BKPSDM juga menyebutkan bahwa redistribusi dapat dilakukan terhadap PNS dan PPPK penuh waktu, sedangkan PPPK paruh waktu tidak dapat dipindahkan melalui mekanisme tersebut.
Kepala BKPSDM Kampar, Riadel Fitri, mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan dan verifikasi kelengkapan dokumen sebelum meneruskan usulan sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.
Ia menambahkan bahwa koordinasi dengan Disdikpora diperlukan untuk memastikan penempatan pegawai sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Melalui RDP tersebut, Komisi II DPRD Kampar mendorong agar seluruh persoalan yang muncul menjadi bahan evaluasi bagi Disdikpora dan BKPSDM. Kejelasan prosedur, keterbukaan informasi, ketepatan data, dan kesesuaian penempatan dengan kebutuhan sekolah menjadi aspek penting dalam pelaksanaan redistribusi PPPK guru dan tenaga kependidikan di Kabupaten Kampar.***
Penulis: Ali Akbar
Editor: Hasbi