Ketua DPRD Kampar Bantah Tolak Calon Sekwan, Pertemuan Tiga Kandidat Hanya Silaturahmi

H

hasbi

Selasa, 21 Juli 2026 | 15:54 WIB

Ketua DPRD Kampar Bantah Tolak Calon Sekwan, Pertemuan Tiga Kandidat Hanya Silaturahmi
Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi.

BANGKINANG KOTA, Amirariau.com-Ketua DPRD Kabupaten Kampar, Ahmad Taridi, membantah isu yang menyebut pimpinan DPRD telah menolak calon Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Kampar yang diusulkan melalui mekanisme Manajemen Talenta.

Sebelumnya, pertemuan antara pimpinan DPRD Kampar dengan tiga calon Sekwan, yakni Susilawati, Yogi R. Yudistira, dan Adri Dwison pada Selasa (14/7/2026), memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Bahkan, muncul anggapan bahwa pertemuan tersebut merupakan proses fit and proper test.

Menanggapi hal itu, Ahmad Taridi menegaskan bahwa pertemuan tersebut bukan bagian dari proses penilaian ataupun keputusan menerima maupun menolak calon Sekwan.

"Yang hadir kemarin adalah bentuk silaturahmi calon yang diajukan ke DPRD. Karena pimpinan DPRD belum mengetahui secara langsung calon-calon yang diajukan tersebut, maka dilakukan silaturahmi," ujar Ahmad Taridi di Bangkinang Kota, Selasa (21/7/2026).

Ia menegaskan hingga saat ini pimpinan DPRD belum mengambil sikap terhadap nama-nama yang diusulkan.

"Belum ada penolakan maupun penerimaan terhadap calon-calon tersebut," tegasnya.

Menurut Ahmad Taridi, siapa pun yang nantinya ditetapkan sebagai Sekretaris DPRD harus memiliki kemampuan membangun komunikasi yang baik serta mampu bekerja sama dengan seluruh unsur pimpinan dan anggota DPRD.

Ia juga menekankan bahwa penetapan Sekwan tetap dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sementara DPRD hanya memberikan masukan sesuai kebutuhan kelembagaan.

"Kita berharap siapa pun yang nantinya dipercaya menjadi Sekwan dapat menjalankan tugas secara profesional serta mampu mendukung kinerja DPRD Kabupaten Kampar," katanya.

Hal senada disampaikan Anggota DPRD Kampar dari Fraksi Demokrat, Tony Hidayat. Menurutnya, pengisian jabatan Sekwan harus mengikuti aturan yang berlaku dan menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Kampar melalui mekanisme seleksi terbuka berbasis Manajemen Talenta.

Dari proses tersebut akan dihasilkan tiga nama terbaik yang kemudian disampaikan kepada DPRD setelah terlebih dahulu dikoordinasikan dengan pimpinan DPRD.

Tony menegaskan, seluruh tahapan pengisian jabatan Sekwan harus berjalan secara transparan, profesional, dan sesuai regulasi sehingga menghasilkan pejabat yang mampu mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD Kabupaten Kampar secara optimal.***

Penulis: Ali Akbar

Editor: Hasbi