Konflik Agraria Empat Lawang: Petani Tuntut Pembebasan Andika dan Cabut IUP PT. ELAP/KKST, Bupati Joncik: Perusahaan Belum Punya HGU

A

administrator

Minggu, 16 November 2025 | 00:00 WIB

Konflik Agraria Empat Lawang: Petani Tuntut Pembebasan Andika dan Cabut IUP PT. ELAP/KKST, Bupati Joncik: Perusahaan Belum Punya HGU

EMPAT LAWANG, AmiraRiau.com-Dugaan penangkapan salah satu petani plasma, Andika, memicu babak baru dalam konflik agraria antara petani Koperasi Lintang Pinang Abadi dengan PT. Empat Lawang Agro Perkasa / Karya Kencana Sentosa Tiga Pratama (ELAP/KKST) di Pendopo, Empat Lawang.

Muhammad Ridwan, Deputi Advokasi DPN-KNARA, mendampingi petani, menyebut penangkapan ini sebagai "kriminalisasi terencana" yang merupakan "jurus klasik perusahaan untuk membungkam perlawanan."

Muhammad Ridwan dan para petani secara terbuka menyebut PT ELAP/KKST sebagai bagian dari "kaum Serakahmonics"

Istilah ini merujuk pada kelompok yang dianggap rakus dan merugikan rakyat, yang dinilai bertentangan dengan semangat yang diperjuangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

"Kami pastikan persoalan penangkapan saudara Andika akan kami bawa langsung ke Presiden Prabowo. Jangan sampai petani terus jadi korban permainan Serakahmonics,” tegas Ridwan.

Konflik ini mendapat sorotan dan dukungan terang-terangan dari Pemerintah Daerah. Bupati Empat Lawang, Dr. H. Joncik Muhammad, menyatakan bahwa perusahaan enggan mendengar masukan, menyebabkan konflik berlarut.

Bupati mengungkap dua fakta mencengangkan yang menjadi pemicu utama konflik:

-PT. ELAP/KKST belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU), meskipun izin awal diberikan sejak tahun 2007.

-Petani plasma hanya menerima Rp 50 ribu per bulan dari bagi hasil kebun, sebuah angka yang dinilai Joncik sebagai pemicu konflik yang meledak hari ini.

Sebagai respons atas penangkapan Andika, masyarakat petani plasma bersama istri Andika, Misna Megawati, berencana melakukan aksi massa ke Kantor Bupati Empat Lawang pada Senin, 17 November 2025.

Mereka mengajukan 2 tuntutan utama kepada Bupati:

  • -Bupati harus segera melakukan upaya mediasi kepada pihak kepolisian guna pembebasan saudara Andika.
  • -Bupati Empat Lawang segera mencabut Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT. ELAP/KKST.***
  •  

Penulis: Yd