Kontradiktif, Pembatasan Jumlah Antrean Nasabah di Bank

Kontradiktif, Pembatasan Jumlah Antrean Nasabah di Bank

Pekanbaru (AmiraRiau.com) - Penyebaran pandemi Covid-19 yang belum akan usai memberikan dampak yang begitu luas bagi masyarakat. Tidak hanya ekonomi, sosial, dan berbagai sektor lainnya.

Senin (04/05/2020) tampak nasabah sebuah Bank di Jalan Sudirman Pekanbaru menumpuk di halaman bank tersebut. Hal itu dikarenakan kebijakan bank yang mengikuti regulasi pemerintah untuk menjaga jarak fisik. Hal itu termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Gubernur (Pergub) Riau, maupun Peraturan Walikota (Perwako)Pekanbaru.

Jumlah nasabah yang masuk ke dalam bank dibatasi untuk mengatur jarak fisik. Hal itu begitu baik mengingat usaha untun memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19. Namun berbanding terbalik dengan tingginya jumlah nasabah yang memiliki berbagai kepentingan untuk mengurus berbagai administrasi di bank. Para nasabah menumpuk di halaman sebuah bank karena ruang tunggu di dalam bank tidak memadai untuk dilakukan jarak fisik.

"Segala transaksi penarikan dan transfer akan dilakukan di teller secara langsung. Kemudian nasabah tidak boleh menumpuk untuk menjaga jarak fisik di bank. Hal ini sesuai himbauan pemerintah dalam upaya memutus mata ratai penyebaran Virus Corona," jelas satpam yang bertugas untum mengatir antrean di bank tersebut.

Menanggapi hal ini, seorang nasabah yang antre di bank tersebut menanggapi keadaan tersebut. "Kami mendukung upaya untuk menjaga jarak fisik demi memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19, namun apabila kami menumpuk di halaman seperti ini juga sama saja. Perlu kebijakan yang lebuh tepat untuk mengurai penumpukan nasabah," jelas Zulfa sebagai salah satu nasabah.

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index