KPK Keluarkan Sprinlidik Pungli di Rutan KPK, Bagi Yang Jadi Korban Silahkan Lapor

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keluarga para tahanan melapor jika mengalami peristiwa pidana di lingkungan KPK.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, peristiwa pidana itu bisa berupa penyuapan dan pemerasan. “Ada pemerasan atau pun dugaan-dugaan lain yang merupakan tindak pidana sekali lagi KPK mengundang setiap orang yang berpengalaman ataupun keluarganya yang merasakan,” kata Ghufron kepada wartawan, Kamis (22/6/2023) saat dilansir Kompas.com.

Menurut Ghufron, informasi dari mereka yang mengetahui dugaan pidana korupsi di Rutan KPK akan berguna untuk memperkaya penyelidikan dugaan pungutan liar (pungli) di jeruji besi itu. Ia menyebut, pimpinan KPK telah menerbitkan surat perintah penyelidikan (sprinlidik) guna mengusut dugaan pungli di Rutan KPK.

“Untuk memberikan informasi kepada KPK sebagai pengayaan proses penyelidikan kasus ini,” kata dia. Ghufron juga menyebut, dugaan pungli itu terkait penyelundupan uang ke dalam rutan. Untuk menyelundupkan alat tukar itu, tahanan diduga membayar oknum petugas.

“Ada duit masuk yang mestinya tidak boleh bawa duit, tetapi untuk memasukkan duit itu butuh duit,” kata Ghufron. Selain uang, tahanan menyelundupkan alat komunikasi yang juga harus membayar.

“Kemudian, butuh komunikasi alat komunikasi masuk itu butuh duit. Nah, di sekitar itu pungutan liar terjadi,” ujar Ghufron.

Sebelumnya, Dewas KPK mengungkapkan adanya kasus pungli di Rutan KPK. Temuan dugaan tindak pidana ini terungkap saat lembaga itu memproses laporan dugaan pelanggaran etik.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, pihaknya telah mengungkap dugaan pungli itu dilakukan dengan setoran tunai. “Semua itu menggunakan rekening pihak ketiga dan sebagainya,” ujar Albertina Ho.

Menurut dia, nilai pungli di rutan KPK cukup fantastis, yakni Rp 4 miliar. Albertina juga menyebut adanya kemungkinan jumlah uang pungli itu akan terus bertambah.

“Periodenya Desember 2021 sampai dengan Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar, jumlah sementara, mungkin akan berkembang lagi,” ujar Albertina Ho.***

gambar