MERANTI – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Meranti, Bambang Suprianto, kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (13/6/2023). Bambang jadi saksi kasus korupsi Bupati Meranti Non Aktif Muhammad Adil dan kawan-kawan.
M Adil ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih, dan auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau, M Fahmi Aressa. Ketiga tersangka telah ditahan di Rutan KPK di Jakarta.
Ketiga tersangka terlibat pemotongan anggaran seolah-olah sebagai hutang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 sampai 2023, tindak pidana korupsi penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.
Selain Sekda Kabupaten Kepulauan Meranti, Bambang Suprianto, KPK juga memeriksa 12 saksi lain. Mereka adalah kepala dinas (kadis), kepala bidang (kabid), kepala sub bagian dan ajudan Bupati Kepulauan Meranti.
Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan para saksi dimintai keterangan untuk melengkapi berkas M Adil. “Untuk tersangka MA (Muhammad Adil) dan kawan-kawan,” ujar Alu Fikri.
Tim penyidik KPK turun langsung ke Kabupaten Kepulauan Meranti untuk memeriksa saksi. “Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Kabupaten Kepulauan Meranti Jalan Perumbi Alai Kelurahan Insit, Kecamatan Tebing Tinggi Barat,” kata Ali Fikri.
Ali Fikri merincikan 12 saksi itu adalah Bambang Suprianto selaku Sekda Kepulauan Meranti, Atan Ibrahim selaku Kepala Bappeda, Fajar Triamosko selaku Pelaksana tugas Kadis PUPR, Rahmawati selaku Kabag Hukum.
Selain itu, Dedi Sahrani selaku Kabid Cipta Karya, Lailatul Hasanah selaku Kasubag Keuangan PUPR, Widya Puspasari selaku Kabid Tata Ruang Dinas PUPR, Wan Muhammad Ramahendra selaku Kabid Aset, Tarmizi selaku Kabag Umum.
Pemeriksaan juga dilakukan pada tiga ajudan bupati yakni Fadlil Maulana (TNI), Yoga Satria (Polri) dan / Ajudan Restu Prayogi.
M Adil, Fitria Nengsih dan M Fahmi Aressa ditetapkan sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (6/4/2023). M Adil dijerat tiga kasua, yakni dugaan korupsi pemotongan anggaran di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), gratifikasi pengadaan jasa umrah dan suap auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Riau.
Sebelumnya Ali Fikri menyebut, M Adil diduga memerintahkan para kepala SKPD untuk melakukan setoran uang yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU).
Masing-masing SKPD kemudian dikondisikan seolah-olah adalah hutang pada MA. Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan MA dengan kisaran 5 % sampai dengan 10 % untuk
setiap SKDP.
Selanjutnya setoran UP dan GU dalam bentuk uang tunai disetorkan kepada pada Fitria Nengsih yang menjabat Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, sekaligus orang kepercayaan M Adil.
Dari hasil penyidikan sementara, M Adil diduga menerima total uang sekitar Rp26,1 miliar. Uang itu berasal dari berbagai pihak.***

