JAKARTA, AmiraRiau.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil, menegaskan tidak pernah menerima rekomendasi apapun dari Bawaslu Rohil terkait dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) di Pilkada.
Penegasan itu disampaikan KPU Rohil melalui kuasanya, Sastriawan, pada sidang di Gedung MK, untuk menjawab sebagaimana yang didalilkan pemohon pada persidangan sebelumnya.
Kata Sastriawan, bahwa pihaknya tak pernah menerima rekomendasi apapun dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rohil terkait pelanggaran TSM. Termasuk di antaranya, mengenai mobilisasi mahasiswa, sebagaimana yang didalilkan Pemohon pada persidangan sebelumnya.
“Bahwa untuk mobilisasi mahasiswa itu masuk dalam pelanggaran TSM di situ Yang Mulia. Sepanjang informasi yang kami terima, tidak ada rekomendasi yang kami terima Yang Mulia,” ujar Sastriawan.
Melansir laman resmi MK RI, dugaan pelanggaran TSM termasuk mobilisasi mahasiswa menjadi satu dari sejumlah jawaban KPU Rohil dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Rohil 2024.
KPU Rohil yang dalam Perkara Nomor 31/PHPU.BUP-XXIII/2025 berkedudukan sebagai Termohon, membacakan jawaban dalam persidangan di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (20/1/2025).
Persidangan beragenda mendengarkan jawaban Termohon, Keterangan pihak terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti para pihak. Sidang pada Panel Hakim 1 ini, dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Adapun Pemohon dalam perkara ini ialah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rohil Nomor Urut 1 Afrizal Sintong dan Setiawan. Sedangkan Pihak Terkait ialah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rohil Nomor Urut 2, Bistamam dan Jhony Charles.
Selain soal pelanggaran TSM, Termohon juga menjawab dalil Pemohon mengenai riwayat pendidikan pihak terkait. Menurut Termohon, ijazah sekolah menengah atas (SMA) pihak terkait sudah diklarifikasi kepada Dinas Pendidikan Provinsi, sehingga dianggap tidak terdapat permasalahan.
Termohon menilai tudingan Pemohon tidak tepat. Oleh karena itu, maka Termohon dalam petitumnya meminta agar Majelis Hakim Konstitusi menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan KPU Rohil Nomor 1508 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rohil Tahun 2024.
Senada dengan Termohon, Pihak Terkait di dalam Keterangannya juga memberikan penjelasan mengenai mobilisasi mahasiswa. Dalam hal ini, Pihak Terkait membantah dan mengaku tidak tahu-menahu.
“Bahwa Pihak Terkait, tim kampanye, maupun tim relawan sama sekali tidak tahu-menahu tentang kegiatan mobilisasi mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan tinggi di luar wilayah Kabupaten Rokan Hilir,” ujar Kuasa Hukum Pihak Terkait, Cutra Andika Siregar di dalam persidangan.
Kemudian mengenai riwayat pendidikan, Pihak Terkait mengklaim tidak ada permasalahan, sebab perbedaan nama antara KTP dengan ijazah sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 29 Juli 2024 untuk Bistamam dan Pengadilan Negeri Rohil pada 1 Agustus 2024 untuk Jhony Charles. Kedua putusan itu terbit sebelum kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rohil 2024.
Kemudian dari Bawaslu Rohil dalam persidangan ini juga membacakan beberapa Keterangan Tertulis dari Bawaslu Provinsi Riau, termasuk mengenai mobilisasi mahasiswa. Terkait itu, Bawaslu Riau mengaku sudah menerima laporan pada 3 Desember 2024. Namun laporan tidak ditindak lanjuti lantaran melewati batas waktu penyampaian laporan.
“Laporan tidak dapat dilanjutkan ke pemeriksaan materiil perkara karena telah melewati batas waktu penyampaian laporan sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 Pasal 13 Ayat (2) yang mengatur batas akhir penyampaian laporan dugaan pelanggaran TSM adalah pada hari pemungutan suara,” ujar Ketua Bawaslu Rohil, Zubaidah.
Selama Pilkada Rohil 2024 sendiri, Bawaslu Rohil menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan satu rekomendasi. Rekomendasi itu berkaitan dengan pelanggaran administrasi dan etik penyelenggara di TPS 02 Desa Kepenghuluan Rantaubais Kecamatan Tanah Putih. Dari pelanggaran itu, Bawaslu Rohil merekomendasikan agar dilakukan perbaikan terhadap administrasi keterangan pindah pemilih dan peringatan tertulis.
“Memberikan sanksi peringatan tertulis kepada Ketua dan Anggota KPPS di TPS 02 Kepenghuluan Rantaubais Kecamatan Tanah Putih,” ujar Zubaidah.
Pada persidangan sebelumnya, Pemohon telah mendalilkan sejumlah hal, termasuk di antaranya pelanggaran berupa mobilisasi mahasiswa pada 27 November 2024. Saat itu, menurut Pemohon, terdapat uang atau materi lainnya yang dijanjikan untuk mempengaruhi pemilih. Kemudian Pemohon juga menyebut adanya permufakatan jahat antara Termohon, yakni KPU Kabupaten Rohil dengan Bawaslu Kabupaten Rohil mengenai identitas dan riwayat pendidikan Pihak Terkait, di mana terdapat perbedaan dengan nama Pihak Terkait di KTP.
Atas dalil-dalil permohonannya, Pemohon mengajukan petitum yang meminta Majelis Hakim Konstitusi membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Rohil Nomor 1508 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rohil Tahun 2024. Pemohon juga meminta agar Majelis Hakim memerintahkan KPU Kabupaten Rohil melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS.***
Editor: Isman