BANGKINANG KOTA, AmiraRiau.com — Tim kuasa hukum Nur Sodik dan Sarino menilai proses penangkapan dan penahanan terhadap kedua warga Desa Bina Baru, Kabupaten Kampar, tidak sah dan penuh kejanggalan.
Hal itu disampaikan kuasa hukum, H. Juswari Umar Said, SH, MH dan Emil Salim, SH, MH, usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bangkinang, Kamis (27/8/2026).
Dalam persidangan, saksi dari Termohon I, Febrianto Aritonang (FA), mengaku menandatangani surat penangkapan dan penahanan, namun tidak pernah menyerahkan surat tersebut secara langsung kepada Nur Sodik dan Sarino. Surat itu disebut diserahkan kepada seseorang bernama Anggi.
FA juga mengaku tidak pernah melihat kedua pemohon menandatangani surat penangkapan maupun penahanan tersebut. Kuasa hukum menilai kondisi ini menimbulkan keraguan mengenai keabsahan proses hukum terhadap kedua kliennya.
Emil menegaskan, jika seseorang ditangkap atau dibawa oleh aparat penegak hukum, harus terdapat dokumen atau surat perintah yang sah. Hal senada disampaikan Juswari yang menilai penangkapan dan penahanan tanpa kelengkapan dokumen sesuai ketentuan KUHAP dapat dinilai tidak sah.
Kuasa hukum juga mempersoalkan penahanan oleh pihak kejaksaan karena surat penahanan disebut tidak diserahkan kepada keluarga tersangka.
Sementara itu, Polsek Kampar Kiri Hilir saat dikonfirmasi, Kamis (28/8/2026) menyatakan belum dapat memberikan keterangan karena proses persidangan praperadilan masih berlangsung.
Kasus ini bermula pada 25 Mei 2026 ketika Nur Sodik dan Sarino menangkap Pijor Saut yang diduga mencuri buah kelapa sawit di Desa Bina Baru. Pijor kemudian dinyatakan bersalah melakukan pencurian ringan dan dijatuhi denda Rp100.000 berdasarkan Putusan PN Bangkinang Nomor 202/Pid.C/2026/PN Bkn.
Ironisnya, kedua warga yang menangkap Pijor justru ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan dan terancam hukuman hingga sembilan tahun penjara. Perkara tersebut telah dinyatakan P-21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kampar.
Masyarakat Desa Bina Baru terus memberikan dukungan kepada Nur Sodik dan Sarino selama proses praperadilan berlangsung.***
Penulis: Ali Akbar
Editor: Isman