PEKANBARU, AmiraRiau.com – Masyarakat Tuah Madani dan Bina Widya kota Pekanbaru mendesak Walikota Pekanbaru untuk menutup permanen tempat hiburan malam Chromatic Family Karaoke di Jalan HR Subrantas Panam Pekanbaru, karena dinilai melanggar Perda No:3 tahun 2002.
Hal ini dilakukan karena upaya persuasiv dan aksi penolakan masyarakat tidak di respon oleh pihak management Chromatic Family Karaoke di Jalan HR Subrantas Panam. Apalagi hanya hitungan hari akan memasuki bulan suci Ramadhan masyarakat tidak ingin ada hiburan malam yang bisa menganggu khusukan umat islam beribadah.
Menurut salah seorang tokoh pemuda Tuah Karya kecamatan Tuah Madani, Ngaini, pihaknya tidak ingin keberadaan tempat hiburan malam meresahkan masyarakat setempat. Apalagi jelas kebaradaan Chromatic Family Karaoke di Jl Subrantas Panam melanggar Perda Nomor: 3 tahun 2002.
Dalam Perda itu diatur tentang syarat-syarat dan ketentuan untuk mendapatkan izin usaha hiburan. Pada pasal 4.a disebutkan bahwa “Jarak lokasi tempat hiburan minimal 1000 meter dari tempat ibadah dan sekolah.
Kecuali hiburan yang berlokasi dalam lingkungan hotel, Plaza, Pusat -pusat perbelanjaan dan pertokoan swasta, Taman rekreasi / Taman Pancing dan Kebun binatang.
Faktanya sekarang, jarak Chromatic ini hanya pada radius 165m dengan komplek Masjid Paripurna Al Muttaqin Kec. Tuah Madani yang disitu juga ada Mts Al Muttaqin, 107m dari Musholla Al Azhar Gg. Sabar dan 220m dari Masjid Darul Jannah Jl. Merpati Sakti.
“Keberadaan Chromatic Family Karaoke ini jelas elanggar perda karena tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang diatur dalam Perda kota Pekanbaru dan tidak layak untuk bisa mendapatkan izin usaha,”ujarnya.
Tokoh Pemuda tersebut, berharap Walikota Pekanbaru berpihak kepada kepentingan masyarakat dan memperhatikan kearifan lokal yang mana Pekanbaru adalah tanah Melayu yang identik dengan Islam. Bahkan Panam adalah kawasan pendidikan, banyak sekolah dan perguruan tinggi, termasuk Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim.
“Kita tidak anti pembangunan ataupun investasi, tapi harus sesuai dengan aturan dan norma yang ada dan juga memperhatikan kearifan lokal,” ujar Ngaini tegas
Atas kondisi ini, pihaknya meminta Walikota Pekanbaru Agung Nugroho untuk segera mencabut ijin Chromatic karena tidak memenuhi syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Perda kota Pekanbaru No 3 thn 2002, dan tutup secara permanen.
“Kita minta Walikota Pekanbaru Agung Nugroho untuk segera mencabut permanen izin Chromatic karena tidak sesuai perda,”tutupnya.***
Penulis: Ady, Editor: Alseptri Ady

