JAKARTA, AmiraRiau.com– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kampar, menyampaikan, pihaknya menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN dan kepala desa di Pilbup 2024. Akan tetapi, pelapor tidak dapat membuktikan adanya ucapan, tindakan, dan intervensi Pj Bupati Kampar kepada camat dan kepala desa untuk mendukung calon kandidat tertentu dalam kegiatan rapat koordinasi kesiapan pelaksanaan pilkada serentak.
Namun, untuk laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN terhadap Pj Kepala Desa Pulau Belimbing, Kecamatan Kuok, serta keterlibatan Camat Kampar Kiri Hilir dalam acara syukuran Paslon Nomor Urut 3 diteruskan untuk direkomendasikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui aplikasi Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT). Sampai saat ini, rekomendasi tersebut belum diditindaklanjuti
“Karena adanya perintah dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi untuk menunda semua laporan yang masuk karena masih dalam tahap penyusunan tim satuan tugas untuk pemeriksaan laporan oleh BKN,” kata Anggota Bawaslu Kabupaten Kampar Mustaqim Akbar dalam persidangan dengan agenda Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu pada Kamis (30/1/2025) di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung 2 MK, Jakarta.
Sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar selaku Termohon mengaku telah mendistribusikan model C. Pemberitahuan atau surat pemberitahuan undangan memilih dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Kampar Tahun 2024 kepada seluruh pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), tetapi hanya tersampaikan kepada 530.989 pemilih atau 88,3 persen dari jumlah DPT sebanyak 601.561 pemilih.
Hal ini disampaikan Termohon untuk menjawab dalil permohonan Perkara Nomor 29/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kampar di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Terkait (formulir) C. Pemberitahuan kami sudah mendistribusikan sejumlah DPT 601.561 kepada pemilih melalui petugas kami PPK, PPS, dan KPPS,” ujar Ketua KPU Kabupaten Kampar Andi Putra didampingi kuasa hukumnya Sutanto.
Sebagaimana dilansir laman resmi mkri.id, Andi mengatakan, keberatan saksi mandat Pemohon dengan tidak menandatangani hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan dan kabupaten hanya karena alasan partisipasi pemilih rendah. Saksi Pemohon tidak mengajukan keberatan dengan alasan lain terutama terkait proses pemungutan dan penghitungan suara.
”Saksi hanya keberatan tidak mau menandatangani hasil penghitungan perolehan suara disebabkan karena partisipasi pemilih,” kata Andi.
Sebelumnya, Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kampar Nomor Urut 4 Yuyun Hidayat dan Edwin Pratama Putra selaku Pemohon menyebut KPU Kabupaten Kampar tidak mendistribusikan 71.806 surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih atau model Formulir C.Pemberitahuan-KWK yang terdaftar dalam DPT. Menurut Pemohon, tidak didistribusikannya surat pemberitahuan undangan memilih kepada pemilih mencapai 12 persen dari total DPT Kabupaten Kampar itu merupakan pelanggaran yang menyebabkan pemilih kehilangan hak pilih, Pemohon kehilangan potensi perolehan suara, serta tingkat partisipasi pemilih rendah.
KPU Kabupaten Kampar mengatakan pihaknya tidak pernah bekerja sama dengan tim kampanye paslon manapun dalam mendistribusikan Formulir C. Pemberitahuan kepada pemilih. Kendati demikian, menurut KPU, sebanyak 70.572 lembar Formulir C.Pemberitahuan atau 11,7 persen pemilih yang tidak mendapatkan Formulir C.Pemberitahuan tetap dapat menggunakan hak pilihnya di TPS dengan menunjukkan KTP elektronik.
Karena itu, Termohon membantah dalil Pemohon yang menyebutkan tidak terdistribusinya Formulir C.Pemberitahuan merupakan tindakan keberpihakan penyelenggara pemilihan kepada Paslon Nomor Urut 3 Ahmad Yuzar-Misharti selaku Pihak Terkait untuk menghalangi pemilih yang mendukung Pemohon. Di samping itu juga, Termohon menyebutkan tidak ada laporan atau rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat terkait adanya dugaan pelanggaran sebagaimana yang didalilkan Pemohon.
Bantah Lakukan Mobilisasi
Di sisi lain, Pihak Terkait membantah adanya mobilisasi yang dilakukan Ahmad Yuzar sebagai kapasitasnya sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kampar untuk memobilisasi aparatur sipil negara (ASN) serta kepala desa untuk mendukung dirinya dalam kontestasi Pilbup Kampar Tahun 2024. Menurut Pihak Terkait, Pemohon tidak mampu membuktikan dalil permohonan ini secara konkret.
“Penyelenggara pemilihan seperti KPU dan Bawaslu tidak pernah menyatakan adanya pelanggaran atau pergerakan ASN yang melanggar hukum,” tutur kuasa hukum Pihak Terkait Moh. Fadly di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Termohon maupun Pihak Terkait memohon kepada Mahkamah untuk menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya sehingga Keputusan KPU Kabupaten Kampar Nomor 1936 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilbup Kabupaten Kampar tetap berlaku dan sah. Sebagaimana keputusan KPU tersebut, perolehan suara Paslon 1 Repot-Rahmat Jefari Juni Ardo adalah 90.695 suara, Paslon 2 Yusri-Rinto Pramono 57.213 suara, Paslon 3 Ahmad Yuzar-Misharti 109.148 suara, dan Paslon 4 Yuyun Hidayat-Edwin Pratama Putra 102.693 suara. Sementata Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kampar tersebut serta memerintahkan KPU Kampar melakukan pemungutan suara ulang di seluruh Kabupaten Kampar atau setidak-tidaknya pemungutan suara ulang di seluruh TPS yang berada di Kecamatan Siak Hulu, Tapung Hulu, Tapung Hilir, dan Tapung.***
Editor: Isman