Majelis Hakim Tipikor Menghukum Mantan Bupati Meranti M Adil 9 Tahun Penjara

PEKANBARU, AmiraRiau.com- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru memvonis Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil, 9 tahun penjara. Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 600 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 6 bulan penjara,” kata ketua majelis hakim M Arif Nurhayat, Kamis (21/12/2023) sore.

Selain itu, majelis hakim juga meminta Muhammad Adil untuk mengembalikan uang pengganti Rp 17 miliar.

Diketahui, Muhammad Adil terjerat tiga kasus, yakni dugaan korupsi pemotongan anggaran, gratifikasi jasa travel umrah, dan suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Muhammad Adil diduga melakukan korupsi sebagai modal untuk maju pada pemilihan gubernur (pilgub) 2024 mendatang. Ia terjaring OTT KPK pada 7 April 2023 lalu.

Sebelumnya Jaksa KPK menuntut Muhammad Adil dengan pidana penjara 9 tahun. Jaksa menilai M Adil bersalah dengan tiga dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara lebih dari Rp 19 miliar.

JPU juga menuntut Muhammad Adil membayar denda Rp 600 juta. Apabila tak dibayar, denda dapat diganti dengan hukuman kurungan 6 bulan. Selain itu, JPU menyebut Adil harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 17.821.923.078. Jika tak dibayar, dapat diganti kurungan selama 5 tahun.

Pada tuntutan lainnya, JPU menuntut agar uang Rp 720 juta disita untuk negara. Uang itu merupakan uang yang diamankan saat operasi tangkap tangan pada 6 April 2023.

JPU menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Termasuk melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999.

JPU pun menyebut M Adil melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.***

gambar